Mardani Laporkan Pemilik Akun 'Kakek Detektif' yang Memanipulasi Video Fitnah

Mardani Laporkan Pemilik Akun 'Kakek Detektif' yang Memanipulasi Video Fitnah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera melaporkan pemilik akun Twitter @KakekDetektif yang mengunggah video tentangnya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Ia benar, yang bersangkutan melapor diwakili kuasa hukumnya," ujar Argo, Minggu (10/6/2018).

Menurut laporan polisi yang diterima Kompas.com dari Polda Metro Jaya, tertera nama Bazrial selaku pelapor yang juga merupakan kuasa hukum Mardani.

Dalam laporan tersebut, Bazrial mengatakan bahwa pada 5 Juni 2018, korban melihat sebuah postingan yang kemudian di-mention oleh pemilik akun Twitter @KakekDetektif.

"Dalam akun tersebut pemilik akun mem-posting video milik korban yang diduga sebelumnya telah diedit dengan menggabungkan video porno milik orang lain," isi keterangan dalam laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut, pemilik akun disebut mencantumkan keterangan provokatif.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya kuasa hukum Mardani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor LP/3138/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pemilik akun dianggap tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dihubungi terpisah, Bazrial membenarkan mengenai laporan tersebut. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait detail laporannya.

"Secara garis besar saya diberi kuasa bersama 4 orang tim yang lain untuk melaporkan akun di mana di akun Twitter itu video beliau diedit. Sudah itu saja ya, karena begini, saya harus sesuai amanah, amanahnya kalau mau detail langsung ke Pak Mardani," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).

Kompas.com masih mencoba menghubungi Mardani untuk menjelaskan duduk perkara kasus ini. [kompas]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita