Kronologi Indonesia Didenda Rp277 Miliar Gara-gara Satelit

Kronologi Indonesia Didenda Rp277 Miliar Gara-gara Satelit

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co – Indonesia kena denda US$20 juta atau Rp277 miliar akibat tidak membayar sewa Satelit Artemis milik operator satelit asal Inggris, Avanti Communications. Satelit Artemis diposisikan mengisi Slot orbit 123 Bujur Timur, yang mana sebelumnya ditempati oleh satelit Indonesia, Garuda-1 yang sudah mengorbit selama 15 tahun. Pada 2015, Satelit Garuda-1 sudah tidak mengorbit lagi.

Denda ratusan triliun itu dikeluarkan oleh pengadilan arbitrase di Inggris. Otoritas Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan, diberikan waktu sampai 31 Juli 2018 untuk melunasi pembayaran sewa satelit Avanti tersebut.

Berikut kronologi kisruh sewa Satelit Artemis yang membelit Indonesia, dikutip dari laman Kementerian Pertahanan dan laman Spacenews, Minggu 10 Juli 2018:

15 Januari 2015

Satelit Garuda keluar dari slot orbit 123 Bujur Timur setelah 15 tahun mengorbit. Dengan demikian, terjadi kekosongan slot yang dimiliki Indonesia.

Sesuai ketentuan pasal 11.49 International Communication Union (ITU), negara yang mengelola slot orbit diberi waktu 3 tahun untuk mengisi slot orbit. Jika lewat dari waktu tersebut, hak atas slot orbit akan gugur otomatis dan digunakan negara lain.

4 Desember 2015

Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah penyelamatan slot orbit tersebut. Presiden Jokowi memerintahkan slot tersebut diselamatkan untuk kemudian dikelola oleh Indonesia. Apabila Kemhan dan Kemkominfo tidak melakukan langkah-langkah penyelamatan maka hak pengelolaan slot orbit 123 Bujur Timur tersebut akan hilang sejak Januari 2018.

Rendering Satelit Artemis milik Avanti

12 November 2016

Kementerian Pertahanan memutar otak. Dikejar tenggat waktu, Kemenhan mengadakan kontrak sewa satelit floater (satelit sementara pengisi orbit) dengan Avanti Communications untuk mengisi slot orbit 123 Bujur Timur. Satelit dari Avanti diposisikan untuk menunggu satelit baru diluncurkan.

Sesuai kontrak, Avanti kemudian menempatkan Satelit Artemis pada slot orbit 123 Bujur Timur terhitung 12 November 2016.

10 Agustus 2017

Permasalahan mulai muncul. Indonesia sejatinya sudah siap membayar US$30 juta ke Avanti, untuk biaya relokasi dan sewa satelit. Namun belakangan, dikutip dari laman Spacenews, Indonesia berhenti setelah membayar ke Avanti sebesar US$13,2 juta. Kemhan tidak dapat memenuhi pembayaran sewa satelit sejak akhir tahun 2016 sampai 2017 sesuai kontrak.

Akhirnya 10 Agustus tahun lalu, Avanti mengajukan gugatan ke Indonesia melalui London Courts of International Arbitration (LCIA).

November 2017

Avanti mengeluarkan Satelit Artemis dari slot orbit 123 Bujur Timur. Kemenhan menghadapi gugatan arbitrase itu dengan dua strategi yakni litigasi dan non litigasi.

6 Juni 2018

Pengadilan arbitrase di Inggris memutuskan, Kementerian Pertahanan berutang kepada Avanti sebesar US$20 juta dan Indonesia diberi waktu sampai 31 Juli untuk melunasi pembayaran.[viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA