Korupsi dalam RKUHP, Menkumham Yasonna: Pemerintah tak Ingin Bunuh Diri Politik, Apalagi Mau Pemilu

Korupsi dalam RKUHP, Menkumham Yasonna: Pemerintah tak Ingin Bunuh Diri Politik, Apalagi Mau Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut memberikan tanggapan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah.

Dilansir TribunWow.com dari Mata Najwa, Rabu (6/6/2018), diketahui jika delik korupsi masuk dalam RKUHP tersebut.

Sejumlah pihak pun khawatir jika itu akan membuat wewenang KPK semakin lemah.

Komisioner KPK Laode M Syarif pun mengatakan jika ketika mendengar delik tersebut, pihaknya langsung mengirimkan surat.

Menanggapi kehawatiran yang muncul dari pihak KPK, Yasonna pun mengatakan jika itu termasuk berlebihan.

Ia menegaskan jika pemerintah telah memberikan jaminan apabila RKUHP tersebut tidak akan mengcancam UU Tipikor yang selama ini digunakan.

“100 persen kami tidak ingin melemahkan KPK. RKUHP ini tidak akan mengancam UU Tipikor. Kami sudah memberikan jaminan. Terlalu ada suudzon yang besar-besaran,” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam awal segmen Mata Najwa.

Sementara itu, tak hanya KPK, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menolak masuknya delik tersebut.

Penolakan dari dua pihak tersebut disinyalir bisa memberikan anggapan jika pemerintah tidak komitmen dalam menumpas korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menyebutkan jika pihak-pihak yang mengkritik RKHUP tak membaca aturan peralihan pada Pasal 729, sehingga muncul kekhawatiran seperti itu.

Yasonna mengungkapkan apabila pemerintah tidak memiliki maksud yang buruk dengan memasukkan pidana korupsi dalam RKHUP.

Yasonna juga mengtakan jika selama ini pemerintah memiliki komitmen yang tinggi terhadap penanganan korupsi.

"Saya sudah katakan, pemerintahan ini sejak awalnya sangat commited, kita tidak akan melakukan bunuh diri politik dalam soal undang-undang ini, apa lagi ini mau pemilu.

Ini sudah dibuat sedemikian rupa, dan kita juga harus dalam rangka membangun suatu sistem hukum dalam menghilangkan ego sektorat.

Yang perlu kita lihat di sini bahwa jaminan KPK tetap eksis dengan mengoreksi hal-hal yang kurang baik, mengoreksi dan menyempurnakan.

Kalau di Undang-Undang Tipikornya lebih berat, pasti gunakan,"ungkap Yasonna.

Yassona pun menegaskan jika memperlemah KPK berarti pemerintah melakukan bunuh diri politik.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini.

[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita