Fahri Hamzah Bantah Telah Menuduh Jokowi Menghimpun "Fee" Proyek

Fahri Hamzah Bantah Telah Menuduh Jokowi Menghimpun "Fee" Proyek

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah pernah menyebut Presiden Joko Widodo menghimpun fee proyek di berbagai daerah sebagai bekal maju pada Pemilihan Presiden 2019.

Hal ini disampaikan Fahri menanggapi laporan kelompok relawan Jokowi terhadap dirinya ke polisi.

"Saya tidak lagi berbicara tentang pribadi Presiden. Saya sedang menanggapi fundraising system dan dikaitkan dengan political financing," kata Fahri kepada Kompas.com, Selasa (26/6/2018).

Fahri mengatakan, teori yang ia ungkapkan ke media saat itu memang cukup rumit dan tidak mudah dipahami.

Oleh karena itu, ia khawatir sejumlah media salah dalam mengutip pernyataannya.

"Yang saya katakan adalah, apabila pembiayaan politik itu kepada kandidat presiden tidak diambil-alih oleh negara, maka akan datang orang orang yang menawarkan bantuan kepada kandidat," kata Fahri.

Fahri melanjutkan, dengan kondisi seperti itu, maka kandidat yang akan mendapatkan tawaran fasilitas paling banyak adalah mereka yang sedang berkuasa.

"Karena yang sedang berkuasa itu punya tanda tangan, punya kewenangan, yang semua itu bisa menyebabkan munculnya korupsi politik," kata dia.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan pembiayaan untuk kampanye pilpres diambil alih negara.

Mekanisme penggunaan dana kampanye juga harus jelas supaya tidak ada penyimpangan di lapangan.

Sebelumnya, kelompok relawan Jokowi di Surabaya melaporkan Fahri Hamzah ke Mapolda Jatim, Selasa (26/6/2018).

Fahri dilaporkan karena di sejumlah media menyebut Jokowi menghimpun fee proyek di berbagai daerah, sebagai bekal maju di Pemilihan Presiden 2019.

"Menurut kami, apa yang dikatakan Fahri Hamzah itu fitnah dan tidak berdasar. Ini upaya merusak nama baik Jokowi," kata Koordinator Tim Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sapto Raharjanto, di SPKT Polda Jatim.

Pihaknya membawa beberapa kliping berita online sebagai barang bukti laporan dugaan pencemaran nama baik.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA