Derita Kakek 72 Tahun Huni Penjara 62 Hari Tanpa Kesalahan

Derita Kakek 72 Tahun Huni Penjara 62 Hari Tanpa Kesalahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Meski akhirnya divonis bebas dari tuduhan pelecehan anak, kakek Nazarudin harus menyimpan duka mendalam. Sebab, ia sempat menghuni LP Batam selama 62 hari lamanya.

Di tingkat kepolisian, Nazarudin tak ditahan. Tapi saat berkas dilimpahkan ke jaksa, ia tiba-tiba ditahan.

"Ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 14 september 2017- 3 Oktober 2017, lalu lanjut ditahan oleh pengadilan sampai dengan 15 November 2017," kata kuasa hukum Nazarudin dari LBH Mawar Saron Batam, Philipus Harapenta Sitepu, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (7/6/2018).

LBH Mawar Saron yang membela belakangan, langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. PN Batam akhirnya mengabulkan permohonan itu.

"Penangguhan penahanan dikabulkan oleh pengadilan. Total Nazarudin ditahan di rumah tahanan Batam 62 hari," ujarnya.

Vonis bebas itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (6/6) sore. Sidang diipimpin langsung oleh hakim ketua Hera Polosia Destiny dengan anggota Iman Budi Putra Noor dan Radite Ika Septina.

Nazarudin Naim didakwa oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan 3 pasal yakni, pasal 81 ayat (2), pasal 81 ayat (1), dan pasal 82 ayat UU Perlindungan Anak. Di mana Nazarudin Naim dituduh melakukan persetubuhan dan/atau percabulan sebagaimana pasal tersebut terhadap anak pada sekitar bulan Februari 2017 di Kota Batam. Ternyata tuduhan jaksa tak terbukti. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA