Alumni 212 Laporkan Menristekdikti ke Komnas HAM

Alumni 212 Laporkan Menristekdikti ke Komnas HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia dituding melanggar HAM civitas academica.

Pelapornya adalah Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia Chandra Purna Irawan dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

"Hari ini saya dan divisi pemuda dan mahasiswa PA 212, mendatangi Komnas HAM RI untuk melaporkan Menristek Dikti atas dugaan pelanggaran HAM kepada civitas academica yaitu dosen dan mahasiswa atas tuduhan radikalisme dan anti Pancasila," ucap Chandra dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/6).

Dalam pengaduan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran menristekdikti untuk dijadikan kajian bagi Komnas HAM.

Di antaranya pemeriksaan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairunm Ternate, Hasby Yusuf oleh Reskrimum Polda Maluku Utara. Hasby diperiksa setelah mengkritik Presiden Joko Widodo di media sosial.

Kemudian pernyataan Nasir yang mengancam akan memecat Rektor Universitas Riau Anas Mulyadi, terkait kegiatan perakitan bom oleh terduga teroris di kampus tersebut.

Ada juga pembekuan organisasi kemahasiswaan di Institut Teknologi Bandung (ITB) karena diduga terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dari berbagai rentetan kasus tersebut, Chandra menduga pemerintah sedang membangun framing bahaya radikalisme dengan batasan yang tidak jelas apa yang dimaksud radikal secara defenitif dan konkret.

Pemerintah juga dinilai memainkan peran antisipatif untuk meredam segala bentuk kritik. Sehingga ada upaya pemerintah menggunakan jimat suci NKRI Harga Mati yang sering berputar dalam retorika disintegrasi dan anti-Pancasila.

"Meski tujuannya tampak patriotik, yakni menjaga ideologi Pancasila, namun sangat rentan menjadi alat represi dan kesewenang-wenangan pemerintah," kata Chandra.

Selain itu, dia menilai upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui menristekdikti telah mengekang HAM berupa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah dijamin peraturan perundang-undangan.

"Saya mendorong Komnas HAM segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan negara yang berpotensi terjerumus ke dalam negara kekuasaan (machstaat) atas perilaku oknum-oknum penguasa yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu," pungkasnya. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita