Alfian Tanjung 'Melawan' Eksekusi

Alfian Tanjung 'Melawan' Eksekusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co -  Alfian Tanjung dieksekusi dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Proses eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Alfian.

"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani pidana penjara," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka kepada wartawan, Senin (11/6/2018).

Namun Alfian melawan. Alfian masih ingin kasusnya ditinjau kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

"Kami tetap akan mengajukan banding (PK)," kata Alfian kepada wartawan sesaat sebelum dieksekusi ke lapas.

Alfian yang tampak mengenakan rompi tahanan warna hijau itu kemudian masuk ke dalam lapas. Tak ada keterangan lain yang disampaikan Alfian.

Namun sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri mengaku sempat meminta penundaan eksekusi tersebut. Dia meminta eksekusi dilakukan setelah lebaran.

"Kami memohon kepada jaksa penuntut umum untuk ditunda dulu beberapa hari sampai lebaran agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan lebaran bersama ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan," ujarnya.

Menurutnya, jaksa berjanji akan membicarakan hal ini. Namun pagi harinya, Al Katiri mendapat informasi Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi.

"Pada waktu kami menanyakan alasan dipindahkan ustaz Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa, ini adalah karena putusan kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya," ucapnya.

Dia pun membandingkan eksekusi ini dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah inkrah tapi tetap ditahan di Mako Brimob. "Jika dibandingkan perlakuan yang diterima oleh ustaz dengan Ahok, yang katanya juga ditahan di Mako Brimob, yang mana putusannya juga sudah inkrah setahun yang lalu, tetapi sampai saat ini masih ditahan di Mako Brimob," tuturnya.

Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tertanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melapor isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.

Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA