Alfian Tanjung Bersiap Ajukan PK Atas Kasasi MA

Alfian Tanjung Bersiap Ajukan PK Atas Kasasi MA

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Alfian Tanjung tetap divonis dua tahun penjara terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilajukan Alfian Tanjung. Namun, mantan dosen Uhamka ini tetap melawan putusaan MA dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Tingkatan lebih tinggi PK tapi kita lihat saja apakah memenuhi syarat kita PK dengan keputusan itu. Kita lihat saja. Apakah ada kekhilafan hakim atau ada apa gitu. Karena seperti tadi saya sampaikan pasalnya saja enggak kena. Ya, mungkin ada novum-novum baru yang kami punya dan sebagainya," kata pengacara Alfian, Abdullah Alkatiri saat dihubungi kumparan, Jumat (8/6).

Namun, hingga saat ini pihak Alfian Tanjung belum menerima hasil putusan kasasi MA teresebut. Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi itu.

"Kita ingin tahu pertimbangannya apa dulu. Kita enggak bisa menyimpulkan sebelum tahu pertimbangan-pertimbangannya," kata Abdullah.

"Buat kami itu bukan masalah hukumannya, tapi buat kami masalah prinsip. Buat kami ini keadilan harus ditegakan, hukum itu harus ditegakan. Tapi kalau seandainya kalau fakta-faktanya tidak seperti itu tidak sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dedy Fardiman pada Rabu 13 Desember 2017 menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Alfian Tanjung. Tak terima dihukum 2 tahun, Alfian mengajukan banding. Namun, di tingkat banding, Alfian tetap dihukum 2 tahun.

Tak menyerah, Aflian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung, Andi Samsan Nganro menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga Alfian tetap divonis 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan di PN Surabaya, hakim Dedy menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok yang dilakukan saat mengisi kuliah subuh si Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ceramah Alfian tersebar melalui YouTube. Alfian dilaporkan oleh seorang warga bernama Sujatmiko pada 26 Februari 2017.

Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. [kumparan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA