Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar

Soal '2019 Ganti Presiden', Bawaslu: Sudrajat-Syaikhu Melanggar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Bawaslu menemukan unsur pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Sudrajat-Syaikhu terkait insiden pembentangan kaus '2019 Ganti Presiden' saat debat Pilgub Jabar 2018 putaran kedua. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi Ketua KPU Jabar Yayat.

Pertemuan Bawaslu dan KPU berlangsung di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018). KPU Jabar menyampaikan klarifikasi mengenai seputar prosedur, tata tertib dan mekanisme debat kandidat.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menjelaskan pasangan calon (paslon) Sudrajat-Syaikhu telah melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Pasangan cagub-wagub tersebut dianggap melanggar lantaran membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

"Setelah mendengar klarifikasi dari KPU, kami menyimpulkan ada unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor tiga ini. Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU," kata Harminus usai pertemuan.

Kendati demikian, kata Harminus, pihaknya tidak menemukan unsur pidana soal insiden kaus '2019 Ganti Presiden' yang sempat memicu kegaduhan di arena debat Cagub Jabar. Acara tersebut berlangsung di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Senin (14/5) malam.

"Tadi kita sudah gelar perkara, bahas apa yang disangkakan Pasal 69 ayat 2 dalam rangka memprovokasi saat kampanye. Kami Bawaslu, polisi dan jaksa tidak menemukan unsur pidana. Karena tidak memenuhi unsur pidana, laporan (paslon lain) kita hentikan," tutur Harminus. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA