Paslon Asyik Akan Somasi KPU dan Bawaslu Jabar

Paslon Asyik Akan Somasi KPU dan Bawaslu Jabar

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

www.gelora.co - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra DR.Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH.MH menegaskan bahwa Kuasa Hukum Paslon Asyik akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pemakaian kasos #2019GantiPresiden pada Debat Publik di Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.

Sufmi Dasco mengatakan, ada tiga alasan mengapa Paslon Asyik mengambil langkah somasi tersebut.

“Yang pertama, bahwa tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaos #2019GantiPresiden dan mengucapkan ‘kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden’ sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada,” ujar Sufmi Dasco dalam keterangan pers, Kamis (17/5).

Kedua, lanjutnya, Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut.

“Justru kami tahu dari media jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Serta yang ketiga, KPU dan Bawaslu Jawa Barat dinilai tidak bersikap adil dengan tidak memproses tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat ‘Hidup Pak Jokowi’ dan tidak memproses perbuatan pendukung Paslon TB Hasanuddin-Anton Charliyan yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan sebutan ‘anjing’.

“Menurut kami tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum,” tutup Ketua MKD DPR RI ini. [swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita