Megawati Disebut dalam Dakwaan BLBI, Ferdinand: Nah Kan! Memang Patut Diduga Rugikan Negara

Megawati Disebut dalam Dakwaan BLBI, Ferdinand: Nah Kan! Memang Patut Diduga Rugikan Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand, menanggapi adanya nama Ketua Umum Partai PDIP Megawati Soekarnoputri dalam surat dakwaan kasus BLBI.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Rabu (16/5/2018).

Menurut Ferdinand Hutahaean, Megawati memang patut diduga merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Kerugian tersebut terkait kebijakan yang diambil oleh Megawati saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Ia pun lantas menanyakan, berlabuh ke mana para penikmat BLBI saat ini.

@LawanPoLitikJKW: Nah kan..!! Kalau ini faktual..!! Megawati mg patut diduga merugikan negara Ratusan Trilliun atas kebijakannya menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Lihat kan sekarang para penikmat BLBI itu ngumpul di kubu siapa?



Postingan Ferdinand Hutahaean (Capture/Twitter)
Diberitakan sebelumnya, nama mantan presiden Indonesia sempat disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Nama Megawati muncul terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yamg dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Megawati dikatakan menerima laporan dari Syafruddin pada 11 Januari 2014 silam, dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) yang juga dihadiri oleh Ketua Komite Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Dalam laporannya, Syafruddin melaporkan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja sebesar Rp 3,9 triliun, yang dapat dibayar senilai Rp 1,1 triliun.

Sedangkan sisanya diusulkan untuk dihapus buku (write off).

Syafruddin tak melaporkan adanya kondisi utang-utang yang macet.

“Bahwa atas laporan Terdakwa tersebut, kesimpulan ratas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan hutang petambak,” tulis KPK dalam dakwaannya, dikutip Tribunnews.

Meski nama Megawati disebut, KPK menilai belum menemukan peran yang signifikan dari sang mantan presiden.

Mereka pun menganggap belum terlalu relevan untuk menyeret Megawati.

“Sementara ini, saya melihat belum relevan. Namun relevan atau tidak nanti kita lihat seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/5/2018).

Dalam persidangan, KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara itu lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK, yakni sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam dakwaanm Syafruddin disebut memperkaya bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk utang BDNI.

Padahal kewajiban BDNI belum semuanya diselesaikan.

Sjamsul hanya pernah menyerahkan Dipasena yang ditaksir nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.

Namun setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero), penjualan Dipasena hanya menghasilkan Rp 220 miliar, sehingga masih ada Rp 4,58 triliun lagi yang dihitung sebagai kerugian negara, atas keluarnya SKL kepada BDNI.

Diberitakan Kompas.com, dalam tahap penyidikan sebelumnya telah diperiksa total 72 saksi untuk tersangka Syafruddin.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita