Jokowi akan Keluarkan Perppu Terorisme, HNW: Jangan Mengancam

Jokowi akan Keluarkan Perppu Terorisme, HNW: Jangan Mengancam

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengeluarkan perppu apabila hingga Juni mendatang DPR tak sanggup menyelesaikan revisi UU Terorisme. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut Jokowi tak perlu mengancam.

"Jadi semestinya Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat perppu," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Alasannya, lambatnya pembahasan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 salah satunya disebabkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Menurut Hidayat, Yasonna sempat mengirimkan surat penundaan pembahasan RUU Terorisme.

Karena itu, seharusnya Jokowi justru menegur menterinya ketimbang mengancam DPR dengan mengeluarkan perppu.

"Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkum HAM," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu. 

"Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan nggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan perppu," imbuh Hidayat.

Perdebatan soal Perppu Terorisme ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Jokowi menerbitkan perppu lantaran DPR dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan RUU Terorisme. Jokowi menjawab ia mengancam akan mengeluarkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme.

"DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita