Fraksi PDIP Menolak Definisi Teror Di RUU, Ini Alasannya

Fraksi PDIP Menolak Definisi Teror Di RUU, Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari fraksi PDIP, Risa Mariska menolak adanya definisi terorisme dalam RUU Terorisme.

Menurutnya, definisi terorisme tersebut justru membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara dalam memberantas aksi terorisme.

"Kalau definisi terorisme itu kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini akan membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara dalam hal ini aparat kepolisian," ujar Risa Mariska dalam diskusi 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme' di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Lebih lanjut Risa menjelaskan dalam proses penjabaran definisi teroris dari pemerintah di anggota Pansus juga masih belum sekata. Sebagian anggota Pansus RUU Terorisme ingin memasukkan unsur ideologi, motif politik dan keamanan negara dalam definisi.

Adapun definisi teroris yang diajukan pemerintah yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.

"Dari pansus ini ada beberapa fraksi menyampaikan ini belum cukup, tidak ada unsur politik ideologi, motif politik dan kamanan negara maka ini dikembalikan ke Pemerintah dan diminta untuk melakukan reformulasi sehingga belum bisa disepakati," ujar Risa. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita