Fadli Zon Buktikan Pemerintah yang Tunda Sahkan UU Anti-Terorisme: Please Mikir

Fadli Zon Buktikan Pemerintah yang Tunda Sahkan UU Anti-Terorisme: Please Mikir

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, memberikan bantahannya usai diserang warganet soal pengesahan Undang-undang (UU) Anti-Terorisme melalui akun Twitternya, Selasa (15/5/2018).

Zon membantah revisi UU Anti-Terorisme yang mangkrak selama dua tahun tersebut bukanlah kesalahan DPR.

Ia menyebut UU tak kunjung disahkan karena pemerintah yang menunda.

"Berhentilah memperlihatkan nafsu tak terkontrol anda utk gapai kekuasaan. Memalukan. Sebagai unsur pimpinan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT bekerjalah walau sejenak untuk rakyat. Percepat proses terbitnya UU Anti Terorisme @fadlizon !" tulis Chico Hakim.



"Sekali lg, yg nunda2 itu pemerintah bukan @DPR_RI .Jgn krn gagal amankan keadaan lalu nuduh RUU. UU sdh ada, ini revisinya sj. Please Mikir!" tulisnya membalas cuitan Chico Hakim.



Alasan diperkuat dengan menyertakan foto kiriman warganet yang ia retweet, berupa laporan singkat rapat panja yang membahas RUU Anti-Terorisme.

Pada pokok pembahasan, poin pertama tertulis terkait penundaan pengesahan.

"Pembahasan RUU Perubahan UU Anti-Terorisme mengalami kendala teknis, yaitu penundaan dari pemerintah untuk melakukan rapat pembahasan".

Zon juga terang-terangan menyebut musisi Addie MS telah menyebarkan kabar bohong.

"Presiden mendesak DPR, tgl 18 Mei, masuk Sidang utk RUU Anti teoris yg mangkrak selama dua tahun. Kalau DPR belum juga mengesahkan, presiden akan keluarkan PERPU bulan Juni 2018," tulis Addie MS yang menyertakan unggahan video pernyataan Presiden Joko Widodo soal pengesahan RUU Terorisme.



Berikut jawaban Zon:

"Mas, anda sdg menyebarkan HOAX, yg selalu menunda adlh pemerintah bukan @DPR_RI . Itu p @jokowi salah info," jawabnya.



Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Anti-Terorisme.

Jika tak kunjung disahkan, Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU.

Namun rencana presiden tersebut tak disepakati oleh Zon.

"Perppu itu menurut saya tak diperlukan. Karena dalam pembahasan ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan,kata Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Tapi pemerintah yang menunda. Jangan kebolak-balik," pungkasnya. [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita