DPR-Pemerintah Sepakat Penahanan Terduga Teroris 14 Hari

DPR-Pemerintah Sepakat Penahanan Terduga Teroris 14 Hari

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pembahasan RUU Terorisme secara prinsip sudah selesai. Beberapa kesepakatan pun sudah diambil oleh DPR RI dan Pemerintah.

Anggota Pansus, Arsul Sani menyebutkan, salah satu kesepakatan adalah tentang masa tahanan terduga teroris yang ditangkap penegak hukum.

Dia menyebutkan, jika sebelumnya masa tahanan terduga teroris hanya tujuh hari, sekarang kemungkinan diperpanjang menjadi 14 hari.

"Terduga teroris sampai ditetapkan menjadi tersangka teroris itu bisa ditahan 14 hari bahkan sampai 21 hari," ujar Arsul dalam diskusi bertajuk "RUU Teroris Dikebut,Mampu Redam Teroris" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Perihal mekanisme lanjutan setelah terduga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, masa tahanan yang berlaku sesuai KUHAP.

"Setelah dia ditetapkan tersangka maka dia bisa ditangkap yang jangka total waktu penahanannya itu sedikit lebih panjang dari KUHAP," demikian politisi PPP ini.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita