Cari Pembelaan, Tsamara PSI Malah Dibully Netizen

Cari Pembelaan, Tsamara PSI Malah Dibully Netizen

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas dibully oleh netizen ketika ingin membela Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang mengaku partainya dizolimi karena dilaporkan oleh Bawaslu RI ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilu.

"PSI tidak beriklan, PSI hanya mengajak publik berpartisipasi soal pilihan nama cawapres melalui polling. Bukan kampanye, tapi pendidikan politik. Banyak partai politik yang jelas beriklan, tapi tidak ditindaklanjuti. Kenapa?," tulis Tsamara Amany Alatas di akun twitternya @TsamaraDKI yang dikutip pada Kamis (17/5/2018).

Dari situ, para netizen mulai mengomentari cuitan dari Tsamara. Pasalnya, alasan Tsamara harus dijelaskan dalam proses sidang Bawaslu.

"Jelaskanlah di sidang Bawaslu," kata Si Aga #2019GantiPresiden @SagaMerahSaga.

Selain itu, akun #PEOPLEpower @yossetyawan2000 pun tampak geram dengan cuitan Tsamara yang berdalih kalau partainya tidak melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, itu bagian dari pendidikan politik katanya.

"Sudah jelas itu kampanye. Kalau mau pendidikan politik ya posisinan di independen/netral, masa gak paham kalau itu kampanye? Sekarang kalau saya balik presidennya bapak GH terus saya iklan poling kabinetnya itu juga bukan kampanye? Jangan merasa mendukung terus kebal hukum," tulisnya.

Kemudian, Fahri Huseinsyah justru mengajarkan Tsamara kalau yang dilakukan PSI itu adalah bentuk dari iklan karena di media cetak swasta nasional.

"Dear Tsamara. Dengerin nih kata abang. Masang posting dengan konten apapun. Di media (cetak atau digital atau semacam billboard), itu namanya beriklan," kata Fahri Huseinsyah @fahrihuseinsyah.

Terakhir, akun @yudhaprevio @PreviosYuda minta kepada Tsamara sebelum mengajarkan pendidikan politik untuk rakyat tapi harus paham dulu aturan perundang-undangannya jangan sampai melanggar.

"Mba kalau mau memberi pendidikan politik, mba nya juga harus punya kapasitas yang cukup dong. Udah jelas-jelas menyalahi aturan, itu artinya gak ngerti politik. Coba sebutkan partai politik mana yang beriklan? Ayo dijawab @AntoniRaja @psi_id," tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu RI secara resmi melaporkan dua orang pengurus PSI ke Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018 adalah Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/569/V/2018/BARESKRIM.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan laporan tersebut sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), terkait munculnya iklan PSI sebelum masa kampanye dimulai.

"Temuan dari kami ada dua terlapor yang diduga yaitu Sekjen Raja Juli Antoni dan Wasekjen, Chandra Wiguna," kata Abhan.

Abhan menyebut iklan Partai PSI muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018 menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ada juga foto Jokowi yang ditampilkan, serta hasil survei partai yang berjudul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Jokowi yang berisi nama dan foto calon cawapres, calon menteri periode 2019-2024

Dia menjelaskan PSI diduga melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hal ini masuk dalam ranah hukum pidana pemilu.

"Tanggal 16 telah final, kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, khsusunya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu dan telah memenuhi ayat 35," jelasnya.

Menurut dia, meski PSI tidak memasukan visi dan misi maupun program, tetapi PSI telah memenuhi unsur kampanye sebab sudah adanya citra diri.

"Kalau dari kasus yang terjadi di PSI telah memenuhi unsur keterpenuhi meskipun tidak ada visi misi tetapi telah memenuhi unsur kampanye," ujarnya.

Selain kedua pengurus tersebut, ada kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Dan berharap agar kasus ini bisa dilanjutkan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.

"Masih akan diuji pada pengadilan harapan kami masih sama, tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang bertanggung jawab," jelas dia.

Menurut dia, semuanya tidak lepas dari kerja sama di Sentragakumdu, Bawaslu, penyidik, dan jaksa. "Untuk di kepolisian diberi waktu 14 hari," tandasnya.[inc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita