Buntut '2019 Ganti Presiden', Paslon Asyik Dilarang Ikut Debat?

Buntut '2019 Ganti Presiden', Paslon Asyik Dilarang Ikut Debat?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran administrasi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) buntut insiden '2019 Ganti Presiden' saat acara debat Cagub Jabar 2018. Pasangan calon (paslon) nomor urut tiga itu bakal dilarang ikut debat Pilgub Jabar putaran ketiga atau sesi terakhir?

Bawaslu berharap dalam waktu dekat ini KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran tersebut. "Setelah pertemuan ini kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada paslon di Pilgub Jabar. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya," ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018).

Sudrajat-Syaikhu dianggap melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Kesimpulan adanya unsur pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi pihak KPU Jabar.

"Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU," ucap Harminus.

KPU Jabar akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi kepada pasangan Asyik.

"Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di tempat yang sama. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA