Anton Digdoyo: Militer Tak Dirancang Untuk Jadi Penegak Hukum!

Anton Digdoyo: Militer Tak Dirancang Untuk Jadi Penegak Hukum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Militer tak pernah dirancang untuk menjadi penegak hukum. Karenanya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak boleh terlibat dalam otoritas sipil secara permanen.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo ketika dihubungi, Kamis (17/5).

"Tentara tak punya kewenangan diskresi dan tak bawa KUHP dalam tiap tindakannya," jelasnya.

Karenanya, pelibatan TNI untuk menangani terorisme hanya bisa dilakukan apabila Polisi tak mampu menangani.

"Konvensi internasional sudah mengatur itu. Tapi harus dengan keputusan politik. Inilah tataran keabsahan prosedur," jelas Anton.

Dia menambahkan, dalam keputusan politik bisa saja dibuat pasal penegak hukum menahan seseorang hanya berdasarkan data intelijen. 

"Ini bisa dirumuskan, toh tidak permanen. UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme cukup memadai," jelas Anton 

"Dan harus diingat UU maupun Perppu tidak boleh melanggar HAM. Karena itu dalam menangani terorisme tak perlu Perppu, tapi keputusan politik," tandasnya. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA