Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

Zumi Zola Berbagi Kamar Sel dengan Andi Narogong

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Seorang petugas di Rutan C1 KPK menuturkan, Zumi berada di kamar sel pria bersama terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sejak ditahan tiga hari lalu, Zumi harus berbagi kamar sel yang berada di lantai dasar gedung lama KPK itu.

"Pak Zumi berdua sama Pak Andi di dalam tahanan," ujarnya.

Ditemui saat hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Narogong, belum bersedia berbagi cerita tentang Zumi Zola yang menjadi teman barunya di Rutan C1 KPK.

Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso menyampaikan kliennya sempat begadang ketika hari pertama masuk ke dalam rutan.

Dia menjelaskan, cukup banyak hal yang berbeda dari keseharian Zumi.

Namun, mantan artis sinetron itu dikatakan dapat beradaptasi secara cepat. Sehingga, tidak banyak kekhawatiran mengenai kondisi Zumi.

"Tapi, ya itu gula darahnya harus terus dicek. Soalnya kemarin sempat naik ya. Itu saja sih. Kalau yang lain, seperti ibadahnya Mas Zumi, tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

Sementara itu istri hingga orang tua menjenguk Gubernur (nonaktif) Zumi Zola di Rumah Tahanan C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/4/2018) kemarin.

Kedatangan keluarga untuk membesuk Zumi yang mendekam di balik jeruji besi itu kali pertama setelah dia selaku tersangka kasus korupsi ditahan penyidik KPK tiga hari lalu atau Senin (9/4/2018).

Istri Bawa Koper

Istri Zumi, Sherrin Tharia; ayahanda Zumi, Zulkifli Nurdin dan ibundanya, Ratu Munawaroh, datang ke Rutan KPK ditemani tiga kerabat sejak pukul 09.30 WIB.

Lima kantong plastik dan koper turut dibawa pada kunjungan pertama keluarga untuk Zumi ini.

Namun, barang-barang tersebut harus dititipkan ke petugas jaga di Rutan K4 Gedung baru KPK.

Nantinya, barang-barang tersebut akan dibawakan kepada tahanan tujuan setelah proses pemeriksaan.

Istri Zumi yang mengenakan pakaian hitam dengan penutup kepala kerudung berwarna senada hanya menunduk saat ditanyakan barang yang dibawakannya untuk Zumi.

Demikian pula dengan ayahanda Zumi sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.

Seorang kerabat yang ikut dalam rombongan menyebut keluarga hanya membawa lebih dari lima pasang pakaian, buku bacaan serta makanan kecil untuk Zumi sebagaimana permintaan sebelumnya.

Banyaknya pakaian yang dibawakan untuk Zumi dikarenakan hanya ada dua baju yang ada di Zumi sejak dia ditahan penyidik KPK pada tiga hari lalu.

"Bawa baju salin saja, sama buku. Mas Zumi yang minta," kata dia singkat.

Setidaknya, selama tiga jam keluarga bertemu dengan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur tersebut.

Setelah tiga jam bertemu dengan Zumi di dalam rutan, rombongan keluarga Zumi enggan memberikan pernyataan perihal pertemuan mereka.

Namun, raut kesedihan tampak dari wajah istri dan ayahanda Zumi.

"Maaf kami buru-buru. Rencananya sebagian dari kami akan langsung pulang ke Jambi sore ini, sebagian lagi tetap di Jakarta," ujar kerabat Zumi yang ikut dalam rombongan keluarga.

Kuasa hukum Zumi Zola, membenarkan ada rasa haru saat istri dan orang tua bertemu dengan Zumi di dalam rutan.

Namun, menurutnya hal itu manusiawi mengingat peristiwa penetapan hingga penahanan terhadap Zumi.

Kuasa hukum Zumi lainnya, Muhammad Farizi mengatakan, di antara barang yang dibawakan oleh keluarga kepada Zumi adalah obat penetral atau penurun kadar gula darah.

Baca: Meninggal 7 Bulan Lalu, Makam Mantan Sopir Bupati Dibongkar

Pasalnya, obat itu harus diminum oleh Zumi setiap hari.

"Ada obat juga tadi dibawain keluarga," ujar Farizi.

Barang-barang kebutuhan Zumi sengaja dibawakan oleh keluarga dengan maksud agar mereka bisa memberikan sendiri dan bertemu langsung hingga melepas rindu.

Menurutnya, kesedihan hingga rasa syok tidak terlalu mendera istri dan orang tua Zumi atas penahanan Zumi ini.

Sebab, ia bersama kuasa hukum telah jauh-jauh hari memberi pengertian tentang nasib terburuk yang bakal menimpa Zumi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada dua bulan lalu.

"Saya setiap hari bilang kepada keluarga, ini kemungkinan akan masuk. Jadi, keluarga sudah bisa kuat untuk kemungkinan paling buruk," ucapnya.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kali kedua di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 april 2018. Zumi ditahan di Rutan C1 Gedung Lama KPK.


KPK telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli (35) bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi, Arfan, sebagai tersangka sejak 2 Januari 2018.

Zumi Zola bersama-sama Arfan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari proyek di lingkungan Pemprov Jambi, di antaranya Dinas PUPR.

Uang tersebut di antaranya diduga digunakan untuk suap atau "uang ketok" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Zumi Zola dan Arfan merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi dan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sebelumnya.

Mereka adalah Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, Asisten Daerah III, Syaifuddin; dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita