Yusril Angkat Bicara Soal Surat Terbuka Adik Ahok

Yusril Angkat Bicara Soal Surat Terbuka Adik Ahok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Umum Partai Bulang Bintang Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai surat terbuka Harry Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya di dalam forum umat Islam di Asrama Haji Medan, Jumat (30/3).

Menurut Yusril pernyataan tersebut berkaitan dengan sejarah draf penyusunan UUD 45 terkait syari'at Islam dan syarat menjadi presiden yang semula disepakati yakni orang Indonesia asli dan beragama Islam. 

Namun kesepakatan tentang syariat Islam dihapuskan setelah melalui pembahasan, dan syarat presiden  harus "beragama Islam" ini kemudian entah bagaimana ceritanya turut hilang dengan disahkannya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Yang tersisa sambung Yusril adalah "orang Indonesia asli".

Seiring berjalannya waktu, masih kata Yusril, syarat "orang Indonesia asli" akhirnya hilang juga dengan amandemem UUD 45 pada tahun 2003. Rumusan Pasal 6 ayat (1) UUD 45 yang baru menyatakan bahwa Presiden adalah warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dalam konteks penjelasan tersebut, Yusril mengaku memberi contoh tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menurut UUD 45 tidak bisa menjadi Presiden lantaran tidak memenuhi syarat sebab tidak terlahir sebagai warganegara Indonesia.

"Kalau sekiranya saya salah dan keliru, tentu saya dengan segala kerendahan hati saya akan memohon maaf. Namun yang menjadi pertanyaan saya adakah yang salah dan keliru dalam pidato saya di Medan itu?," ujarnya dalam keterangan terulis yang diterima redaksi, Selasa (3/4).

Lebih lanjut Yusril menjelaskan ketika dirinya memberikan contoh Ahok, mau tidak mau dirinya harus menjelaskan secara kronologis dan menyebut nama ayah Ahok mendiang Tjung Kim Nam. 

Menurut Yusril hal itu semata-mata sebagai contoh karena Ahok pernah menyatakan kepada publik, keinginannya untuk menjadi Presiden RI. 

"Dengan penjelasan kronologis itu, Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UUD 45," ujarnya.

Yusril kembali menjabarkan alasan Ahok tidak bisa menjadi presiden karena mendiang sang Ayah sebelumnya mempunyai dwi kewarganegaraan. Ahok lahir 1966, maka Ahok otomatis ikut warga negara ayahnya, Republik Rakyat Tiongkok. 

Sesuai UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI, status dwi kewarganegaraan harus diakhiri dengan cara memilih salah satu menjadi WNI atau jadi WN RRT. 

Kesepakatan pengakhiran status dwi kewarganegaraan itu dicapai dan dirumuskan dalam "Persetujuan Soenario-Tjou En Lai", antara Menlu RI dan Menlu RRT. 

Maka orang Tiongkok di Indonesia pada tahun 1962 disuruh memilih. Ketika ayah Ahok dinaturalisasi, maka Ahok otomatis menjadi WNI ketika itu dia berusia 20 tahun di tahun 1986. Nama Ahok ada dalam SKBRI Tjung Kim Nam yang telah dinaturalisasi tahun 1986 itu. 

"Saya menyimak surat terbuka Adik Ahok di berbagai media online dan meminta saya agar mohon maaf karena menyinggung kewarganegaraan ayah mereka," ujarnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita