Tagar #2019GantiPresiden Tidak Langgar UU Pemilu

Tagar #2019GantiPresiden Tidak Langgar UU Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam penyebaran tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai bahwa tagar #2019GantiPresiden sah secara konstitusional.

"Kalau #2019GantiPresiden dilarang Bawaslu saya ngamuk, kan itu kebebasan berekspresi dan sudah diatur konstitusi," ujar Mardani di komplek DPR, Senin, (9/4).

Ia bahkan menyebut pendukung Jokowi jika ingin membuat #JokowiDuaPeriode juga diperbolehkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai bahwa hal itu menjadi sebuah aspek pencerdasan bagi demokrasi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hal yang harus diperhatikan saat ini adalah penyebaran informasi dengan menggunakan data palsu atau hoax dalam perang opini.

“Saya tidak setuju kalau itu gunakan data hoax,” pungkasnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA