Puisi Sukmawati Memenuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan terhadap Agama

Puisi Sukmawati Memenuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan terhadap Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Oleh: Dr.Mispansyah,SH.MH*

Puisi yang dibacakan Ibu Sukmawati, menurut saya memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP. Berikut penjelasannya:

Dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5thn barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan Maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu
-Dengan sengaja
-Dimuka umum
-mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
-bersifat permusuhan’
-penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia.

-unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/ merendahkansuatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam.

-unsur dimuka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1org saja sdh cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi.

Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi disini adalah penodaan terhadap agama.
Penafsiran “Agama” menurut Pasal 156a KUHP yaitu:
a. jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
b. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
c. Agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Ajaran agama yang bersangkutan.
e. Kitab suci.
f.Lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama.
g. Tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah ttg ajaran agama.

Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat “Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu…
Frasa kalimat lainnya”Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu..”

Cadar merupakan ajaran Islam, dikalangan para imam mazhab menghukumi wajib, Sunnah, Mubah, karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yg dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam.

Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat.

Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi.

Demikian analisis hukum pidana berdasarkan ketentuan Pasal 156a KUHP. (*/ls)

*Penulis adalah Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan [swa]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA