Polisi Minta Pendapat Ahli Telisik Puisi Sukmawati

Polisi Minta Pendapat Ahli Telisik Puisi Sukmawati

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pendapat terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Demikian pernyataan sikap Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Hiklmpumam Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diterima redaksi, Jumat (6/4). Pernyataan sikap itu tertulis atas nama Koordinator Presidium Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA dan Sekjen Drs. Manimbang Kahariady.

MN KAHMI menegaskan sesuai konstitusi, setiap warga negara memilki kebebasan bereksperesi. Tetapi bukan kebebasan yang sebesar besarnya melainkan kebebasan bertanggung jawab yang dibatasi oleh nilai-nilai Pancasila dan konstitusi. Termasuk dalam hal seni puisi. 

Bait-bait yang membandingkan "sari konde vs cadar" dan "kidung Indonesia vs azan" dalam puisi Sukmawati menurut MN KAHMI merupakan perbandingan yang keliru dan tidak pada tempatnya. Karena yang satu bersifat profan, sedangkan lainnya bersifat sakral (bagian dari ajaran agama).

"Ini sangat melukai keyakinan umat Islam karena mengandung unsur pelecehan terhadap nilai-nilai agama yang dianut umat Islam," tulis pernyataan sikap tersebut. 

Oleh karena itu, MN KAHMI menuntut Sukmawati mencabut puisi Ibu Indonesia dan sekaligus dinyatakan bahwa puisi tersebut tidak ada. Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan Sukmawati kepada seluruh umat Islam, MN KAHMI menganggap tidak cukup.

MN KAHMI mengingatkan Indonesia adalah negara yang sangat majemuk baik dari sisi suku, ras dan agama. Adalah kewajiban semua warga negara untuk menghormati kemajemukan karena hanya dengan toleransi, hormat menghormati, dan kebersamaan, kedamaian, keadilan dan kemakmuran akan dapat tercapai.

"Sebagai anak bangsa kita semua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mempertahankan dan menegakkan NKRI yang kita cintai. Semoga kasus puisi Ibu Sukmawati Soekarnoputri menjadi pelajaran berharga bagi semua anak bangsa dan tidak berulang," demikian pernyataan sikap MN KAHMI.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita