Perpres Tenaga Kerja Asing yang Diteken Jokowi Bisa Picu Masalah

Perpres Tenaga Kerja Asing yang Diteken Jokowi Bisa Picu Masalah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah ini dilakukan dengan alasan bahwa TKA benar-benar akan signifikan menggenjot investasi asing di dalam negeri.

Namun, Perpres yang memberi kemudahan bagi TKA itu disoal. Banjirnya TKA dinilai bakal mengganggu tenaga kerja lokal, karena Indonesia justru mengalami banjir demografi.

"Perpres soal TKA ini kan alasannya untuk menggenjot investasi asing di dalam negeri. Tapi persoalannya, apakah minimnya investasi asing ini masalahnya hanya karena rumitnya perizinan kerja bagi TKA?" ujar anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin dalam keterangannya, Rabu (11/4/2018).

Zainuddin menjelaskan, Perpres tersebut dipersepsikan pemerintah bahwa kemudahan masuknya TKA ke dalam negeri adalah satu-satunya cara efektif meningkatkan investasi asing. Meskipun Perpres tersebut diterbitkan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang seperti UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Padahal menurutnya, gelombang masuknya TKA justru bisa memunculkan masalah baru.

"Waktu UU Ketenagakerjaan disusun, semangatnya kan untuk memberi jalan bagi investasi asing, selain untuk memproteksi tenaga kerja kita. Tapi investasi asing tetap minim. Jadi soal menarik investasi asing ini kan wacana lama, kenapa harus ujungnya memudahkan TKA," cetus politisi PKS ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, angka pengangguran mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir akibat pelambatan ekonomi global berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah industri.


Pada waktu bersamaan, Indonesia tengah menuju bonus demografis, di mana jumlah angkatan kerja terus bertambah dan puncaknya diperkirakan tahun 2020 sampai 2030. Sementara lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas. Sehingga wajar jika Perpres yang baru keluar ini memicu kekhawatiran banyak pihak.

"Bayangkan, TKA dipermudah masuk. Sementara di dalam jumlah orang yang perlu pekerjaan terus bertambah. Akan muncul masalah sosial baru," imbuhnya.

Karena itu menurutnya, pemerintah lebih baik menggenjot pembangunan SDM lokal dan suprastruktur dalam negeri agar banyak diserap industri dan bisnis. Dia menyesalkan pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa diperlukannya TKA karena kualitas SDM dalam negeri yang tidak kompetitif.

"Justru kewajiban pemerintah bagaimana meningkatkan kualitas SDM warga negaranya, tidak menyerah dengan membuka lebar keran asing," cetus dia.

Zainuddin meyakini, Indonesia memiliki banyak SDM yang mumpuni untuk mengisi posisi-posisi strategis di level atas manajemen. "Ini kan persoalan keyakinan dan bagaimana keberpihakan pemerintah saja. China atau Iran saja bisa berdiri dengan kemampuan sendiri," tambahnya.

Jika pemerintah tetap bersikeras dengan kebijakan TKA, menurut Zainuddin, pemerintah harus merivisi sejumlah undang-undang termasuk UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekacauan hukum. Sebab munculnya Perpres TKA menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang bertabrakan dengan perangkat hukum lainnya.

"Jadinya, perpres ini terkesan untuk kepentingan asing, bukan kepentingan nasional kita," pungkasnya. [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA