Pelapor Sukmawati Minta Hukum Tetap Berjalan

Pelapor Sukmawati Minta Hukum Tetap Berjalan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pelapor Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, Denny AK, menanggapi permintaan maaf dari anak Presiden Sukarno itu. Permintaan maaf, disebut Denny, telah diterimanya. Namun, dia belum berencana mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Denny menganggap, permintaan maaf dan proses hukum seharusnya dipandang berbeda oleh polisi. "Kami maafkan Sukmawati. Akan tetapi tetap proses hukum harus berjalan," kata Denny saat dihubungi, Rabu (4/4).

Menurut Denny, polisi harus segera memproses laporannya. Laporan ini dianggapnya akan menjadi bukti keseriusan Polri dalam mengungkap suatu kasus kepada tokoh publik.

"Laporan ini akan menjadi bukti dari kinerja Polri dalam menangani suatu perkara. Sukmawati harus segera ditetapkan sebagai tersangka," ucap Denny.

Hingga kini, setidaknya ada dua laporan terkait puisi Sukmawati yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan itu berasal dari pengacara Denny AK dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.

Untuk laporan Denny, tertuang dalam TBL/1782/IV/2018/PMJ.Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara laporan Amron tertuang dalam TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.

Sukmawati sendiri sudah meminta maaf soal puisi yang dibacakan dalam acara Indonesia Fashion Week 2018. Dia mengaku tidak berniat menyinggung kelompok tertentu dengan karya sastranya.

"Dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam se-Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," kata Sukmawati dalam konferernsi persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4). [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA