Ombudsman sebut banyak warga negara asing manfaatkan visa kunjungan untuk bekerja

Ombudsman sebut banyak warga negara asing manfaatkan visa kunjungan untuk bekerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty membenarkan adanya temuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Masuknya TKA tersebut menyalahi aturan dengan memanfaatkan visa kunjungan untuk dipakai bekerja.

"Kalau kita lihat itu penyalahgunaan izin di mana izinnya berkunjung tapi digunakan bekerja dan penyimpangan produser yang ada," kata Lely di Gado-gado Boplo Jakarta, Sabtu (28/4).

Lely mengatakan, hingga kini pihaknya tidak memiliki data pasti berapa jumlah TKA yang memasuki wilayah Indonesia. Namun demikian, dia memastikan ada beberapa provinsi yang menjadi pusat kedatangan TKA.

"Saya tidak pegang datanya. Tetapi ada beberapa provinsi yang menjadi pusat-pusat dari TKA kalau saya tidak salah di Sumatera itu, Sumatera Utara. Kemudian Kepulauan Riau. Di Sulawesi itu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah kemudian Kalimantan Timur kemudian Banten dan Jakarta," jelasnya.

Dalam hal ini pemerintah diminta perlu memperketat kembali perizinan terkait dengan visa kunjungan TKA. Sehingga tidak serta merta dapat dimanfaatkan oleh warga negara asing untuk tujuan tertentu.

"Pemanfaatan pengunaan izin, satu hal yang kita lihat itu adalah kebijakan bebas visa itulah yang sebetulnya menjadi peluang bagi masuknya tenaga tenaga kerja asing yang dianggap atau dinilai tidak tidak lebih terdidik daripada tenaga kerja kita," jelas Lely.

Sejauh ini, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. "Kemarin sudah hari kamis kita sudah mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian imigrasi kemudian Kementerian Tenaga Kerja dan kepolisian sendiri karena kita anggap sebagai juga ada ranah ketika memang terbukti kita serahkan semua temuan kita serahkan dan bahkan sudah ada komitmen untuk menindak lanjuti," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, tenaga kerja asing (TKA) yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 akan ditindak tegas. Pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran kepada pelanggar aturan.

"Intinya ketegasan. Kita juga tidak boleh memberikan toleransi atas pelanggaran. Karena kita juga tidak ditoleransi saat berada di luar negeri," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4).

Terkait temuan tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta Ombudsman Republik Indonesia segera menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan tentang dugaan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Merujuk keterangan Ombudsman, dalam sehari 70 persen penumpang penerbangan menuju Kendari merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menggunakan visa kunjungan wisata, sedangkan sisanya melalui jalur laut.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA," ujar Bamsoet.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita