Nah Loh, Setelah Ditantang Jawara Bekasi, Kini Ade Armando Dipolisikan Soal Azan

Nah Loh, Setelah Ditantang Jawara Bekasi, Kini Ade Armando Dipolisikan Soal Azan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengacara Denny Andrian Kusdayat menyambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya. Dia melaporkan Ade Armando atas dugaan penistaan agama.

"Hari ini saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," ujar Denny di lokasi, Rabu (11/4).

Dalam laporannya, Denny membawa barang bukti berupa beberapa lembar kertas print berisi unggahan Ade di Facebook pribadinya. Yang mana isinya 'Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah'.

"Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," tegas Denny.

Denny menyebut Ade Armando juga telah memalukan nama kampus Universitas Indonesia.

"Pihak rektorat UI juga, apa yang dipertahankan dari Ade Armando? Ini kan mempermalukan almamater UI dong," pungkas Denny.

Laporan ini tertuang dalam laporan nomor LP/1995/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KHUP.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Ade sudah ditantang debat oleh jawara Bekasi Damin Sada.

Sementara itu, di Facebooknya Ade Armando menjelaskan arti tulisannya. Dia membantah ada penistaan agama.

Ade menjelaskan maksud tulisannya soal azan tidak suci. Menurut Ade, panggilan azan sebagai penanda waktu salat merupakan musyawarah Rasulullah SAW dengan para sahabatnya.

"Harap catat, saat itu tidak ada jam. Ada beberapa ide dikemukakan sahabat. Ada yang bilang, kibarkan saja bendera. Ada yang mengusulkan, tiup terompet. Ada pula ide membunyikan lonceng. Ada yang menyarankan, menyalakan api. Tapi akhirnya yang dipilih adalah memanggil orang shalat dengan mengumandangkan azan seperti yang kita kenal sekarang ini," kata Ade.

Maka menurut Ade, muazin (mereka yang mengumandangkan azan) tidak selalu merdu mengumandangkan azan, karena kemerduan suara bukan prasyarat mutlak untuk menjadi muazin.

"Jadi begitulah. Hakekatnya, azan itu adalah seruan untuk menyatakan waktu shalat sudah tiba sekaligus mengajak orang untuk shalat. Kumandang azan pun tidak selalu merdu, karena hakekatnya memang tidak berurusan dengan estetika. Mau dibaca datar-datar saja juga boleh. Tidak ada yang melarang," katanya.

Ini merupakan laporan ketiga yang menjerat Ade Armando. Di mana Bareskrim Polri pun telah menerima laporan yang serupa dari seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Keesokannya, FPI ikut melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Facebook dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.  (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA