Masinton PDIP: Oknum Bandit Berjubah KPK Jago Teknik Propaganda

Masinton PDIP: Oknum Bandit Berjubah KPK Jago Teknik Propaganda

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Masinton Pasaribu

www.gelora.co - Penyimpangan dan penyelewengan kewenangan oleh oknum di dalam KPK bukan cerita baru.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu tetap optimistis ibarat ikan busuk,  serapih-rapihnya dikemas tetap akan terendus. 

"Masalah waktu saja. Dan itu sudah menjadai hukum alam," kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya, Sabtu (7/4).

Masinton menegaskan, Pansus angket KPK dibentuk karena selama ini banyak laporan yang masuk dari masyarakat kepada Komisi III DPR tentang adanya praktek penyimpangan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum KPK bekerja di luar koridor hukum pidana dengan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.

Ia mencontohkan, pembocoran dokumen BAP (berita acara pemeriksaan), penggunaan anggaran KPK yang tidak sesuai peruntukannya yang mana hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, penyalahgunaan penyadapan, hingga merekayasa saksi palsu. 

"Ketidakprofesionalan kerja oknum di dalam KPK terpelihara rapi dengan memanfaatkan sentimen publik yang sesungguhnya bosan dengan perilaku korupsi," ujarnya. 

Dari pengamatannya, modus operasi oknum bandit berjubah KPK ini bermain dengan menciptakan geng atau kelompok yang berjejaring di internal maupun eksternal lembaga antirasuah. 

"Mereka jago memainkan teknik propaganda dengan menciptakan banyak buzzer-buzzer di eksternal, dengan cara online maupun offline," sebutnya.

Target penggalangan eksternal dengan membentuk opini dan persepsi ke publik bahwa yang dikerjakan oleh kelompok geng  oknum bandit berjubah KPK ini selalu benar. Sebaliknya, yang mengkritisi ketidakprofesionalan oknum tersebut akan di-bully melalui mobilisasi akun-akun anonim sosial media dengan tuduhan anti pemberantasan korupsi dan pro koruptor.

"Buzzer-buzzer offline digerakkan untuk aksi demo-demo segelintir orang atas nama masyarakat seakan-akan membela KPK dengan tagline save KPK," papar Masinton.

Menurut dia, cara-cara kerja usang KPK yang mengedepankan penindakan kasus di bawah 1 miliar rupiah semata reality show yang tidak menghasilkan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih baik.

Dalam catatan dia, tiga tahun terakhir ini ranking pemberantasan korupsi Indonesia di level internasional mengalami penurunan, dari peringkat 90 menjadi 96. Peringkat ini kalah dibandingkan Singapura, Malaysia, Brunei bahkan dikalahkan oleh negara Timor Leste.

"Artinya, selama 15 tahun keberadaan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi abai membangun sistem pencegahan korupsi. Gagal mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya sesuai amanat UU Tipikor," tegasnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA