KPU: Capres Petahana Boleh Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan

KPU: Capres Petahana Boleh Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penggunaan pesawat kepresidenan bagi calon presiden (Capres) petahana saat kampanye menuai pro kontra. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Capres incumbent boleh menggunakan fasilitas negara tersebut saat kampanye.

Ketua KPU Arief Budiman menilai, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat yang dimiliki presiden.

"Loh hal itu (pesawat kepresidenan) kan yang melekat," ujar Arief kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Jika capres petahana, sambung Arief, menggunakan kendaraan yang tidak terstandar pengamanannya justru akan berisiko, karena berkaitan dengan keamanan dan keselamatan presiden.

"Itu bisa berisiko, kalau kita nggak punya presiden risikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamanannya, transportasinya, dan sebagainya itu melekat," terangnya.

Merujuk kepada hal tersebut, Arief pun menegaskan bahwa mobil kepresidenan dapat digunakan oleh Presiden saat berkampanye.

"Kenapa nggak pakai mobil umum saja? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," kata Arief.

Sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati bahwa capres pejawat harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu mendatang. Namun, cuti bagi capres pejawat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan wakil presiden (wapres).

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR pada Selasa (3/4/2018). [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita