KPK Pelajari Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

KPK Pelajari Putusan Praperadilan Kasus Bank Century

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.

"Tentu, kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan itu relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Ia menambahkan bahwa prinsip dasarnya KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang punya cukup bukti.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4), hakim tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK melanjutkan penanganan kasus korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hakim Effendy memerintahkan KPK menetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA