Kata Kemenkeu soal Utang RI Jatuh Tempo Rp 400 T

Kata Kemenkeu soal Utang RI Jatuh Tempo Rp 400 T

Gelora News
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Tahun ini pemerintah akan membayar utang jatuh tempo Rp 400 triliun. Besaran tersebut sekitar 10% dari total utang pemerintah Rp 4.034,8 triliun per Februari.

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Brahmantio Isdijoso menjelaskan utang jatuh tempo tersebut dibayarkan ke beberapa pihak. Jumlah utang jatuh tempo tersebut juga memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda-beda.

"Tergantung kontraknya, kapan masing-masing jatuh temponya. Kan Rp 400 triliun nggak ke satu pihak, kan ada yang mungkin jatuh bulan kemarin, Juni atau mungkin akhir tahun nanti," katanya ditemui di Strategi Investasi Mewujudkan Infrastruktur Jalan yang Berkelanjutan di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (13/4/2018).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tio ini juga menjelaskan pembayaran utang pemerintah Indonesia dibayarkan secara bertahap. Hal itu yang biasa disepakati dalam kontrak utang tersebut.

"Ya kan utang selalu ada kontraknya. Kontraknya itu bilang ini kamu saya kasih pinjaman Rp 1.000 misalnya, nariknya nggak boleh langsung. Misalnya 300, 300, 400. Ngembaliinnya nanti 10 tahun 100, 100, 100," sambungnya.

"Mau mau dibayar cepat sama kita juga nggak mau itu kan sudah bagian dari yang kita bayar sudah dihitung sama dia sebagai income dia di depan. Kalau dia dibayar sekarang nanti di depan jadi bolong," imbuh Tio.

Sementara itu, ia menilai utang sebesar Rp 4.000 triliun jauh dari indikasi bangkrut. Sebab, kriteria bangkrut masih jauh dari kondisi ekonomi Indonesia.

"Gini bangkrut itu indikasi pertama itu kalau nggak ada orang mau minjemin. Terus dianggap nggak kredibel. Padahal Moody's saja rating kita dinaikin. Jadi makanya jauh banget orang berpersepsi bangkrut itu membingungkan," ucapnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita