www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan terhadap penanganan kasus korupsi bailout Bank Century Rp 6,7 triliun.
"Berikutnya KPK akan mempelajari dan melihat putusan, karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/4).
Hal baru yang dimaksud Febri yakni hakim praperadilan memerintahkan agar KPK untuk menetapkan tersangka kepada mantan petinggi Bank Indonesia diantara Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede .
Meski demikian Febri menegaskan bahwa KPK akan mengungkapkan kasus jika memang sudah mendapatkan cukup bukti.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tukasnya. [rmol]