Impor Ilegal, Tujuh Kontainer Jeruk Asal China Dimusnahkan Di Binjai

Impor Ilegal, Tujuh Kontainer Jeruk Asal China Dimusnahkan Di Binjai

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Kementerian Perdagangan memusnahkan 8.721 karton berisi jeruk dan 1.002 karton berisi apel asal China yang masuk ke Indonesia tanpa izin impor. Pemusnahan berlangsung di Mencirim, Kota Binjai, Sumatera Utara dengan menggunakan alat berat.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerjasama antara Kemendag dengan Kanwil Bea Cukai Sumut terhadap temuan tujuh kontainer yang berisi produk holtikultura tanpa izin impor.

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 16/2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang ketentuan impor produk holtikultura yang menyatakan bahwa produk holtikultura yang diimpor tidak sesuai ketentuan, wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Sebelumnya, Kemendag juga telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API) terhadap importir tersebut yaitu PT SAT.

Pencabutan PI dan API didasarkan pada Permendag 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir, dimana dalam peraturan tersebut diatur bahwa API dicabut apabila Perusahaan pemilik API dan/atau pengurus/Direksi Perusahaan Pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang impor.

Dalam hal ini, Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak memberikan kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Aturan dibuat agar kegiatan niaga berjalan tertib dan membantu peningkatan perekonomian negara, jangan malah kepercayaan yang di berikan di salahgunakan, hal tersebut menimbulkan iklim yang tidak sehat," jelas Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono, Rabu (11/4), dilansir dari RMOL Sumut.

Di kesempatan lain, Irjen Kemendag yang saat ini juga sebagai Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina ketika di konfirmasi mengatakan, Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Hal itu sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," katanya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita