IDI Minta dr Terawan Setop Sementara Praktik 'Cuci Otak'

IDI Minta dr Terawan Setop Sementara Praktik 'Cuci Otak'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda sanksi pemecatan dan pencabutan izin praktik dr Terawan Agus Putranto. Meski begitu, IDI berpandangan sebaiknya Terawan menghentikan dulu praktitk cuci otaknya.

"Sebelum ada keputusan Health Technology Assesement (HTA), mestinya bisa dijelaskan secara tersurat bahwa yang mempunyai tindakan DSA (Digital Substraction Angiogram) itu (Terawan) sementara janganlah dilanjutkan," kata Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

HTA adalah pihak Kementerian Kesehatan yang bertugas menilai apakah metode Terawan itu layak atau tidak. Kini HTA sedang bekerja memeriksa praktik DSA Terawan yang dikenal sebagai metode cuci otak.

Permasalahannya, DSA selama ini diperlakukan dunia kedokteran sebagai metode diagnosis alias pemeriksaan. Namun Terawan memakai DSA sebagai tindakan terapeutik alias pemulihan kondisi kesehatan pasien. Padahal, metode terapeutik mensyaratkan penilaian dari HTA terlebih dahulu sebelum bisa dipraktikkan ke banyak orang supaya tidak berbahaya.

Kini keputusan sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI soal pemberhentian dan sanksi pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Terawan, ditunda, sembari menunggu hasil penilaian HTA Kementerian Kesehatan terhadap metode cuci otak itu. 

Ilham dan elite IDI baru saja menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR. Ada tiga poin kesimpulan dalam rapat yang dibicakan Ketua Komisi IX Dede Yusuf, yakni:

1. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan IDI untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode DSA yang menggunakan heparin sebagai metode terapeutik.
2. Komisi IX DPR RI meminta kepada Kementerian Kesehatan RI bersama dengan KKI dan IDI untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp. Rad
3. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita