Direktur CBA: KPK Berdosa Jika Perintah PN Jaksel Disimpan Di Laci

Direktur CBA: KPK Berdosa Jika Perintah PN Jaksel Disimpan Di Laci

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menetapkan tersangka sejumlah pihak-pihak dalam kasus Korupsi Baiout Bank Century.

Salah satu nama yang disebut dalam putusan PN Jaksel adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Kalau ada putusan pengadilan, segera KPK untuk menindaklanjuti perintah dari hakim tersebut," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/4).

Ucok juga mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang menekankan bahwa KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus dugaan korupsi. 

Untuk kasus Bank Century, Saut menyatakan pihaknya masih perlu menata ulang. Untuk itu, butuh waktu untuk menjerat orang lain yang diduga terlibat.

Menurut Uchok semakin lama kasus tersebut tersimpan di laci penyidik semakin besar juga dosa KPK terhadap masyarakat. 

Terlebih masyarakat selalu membela KPK terhadap pihak-pihak yang memperlemah lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Contohnya keberadaan Pansus KPK yang bergulir di DPR beberapa waktu lalu.

"Artinya KPK tidak boleh mendiamkan kasus Century tersebut. Nanti KPK berat menanggung dosa ketika kasus Century ini disimpan dalam laci meja para penyidik," pungkas Uchok.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA