Dewan Pakar ICMI Pusat: Ucapan Amien Rais Tidak Bisa Dipidana

Dewan Pakar ICMI Pusat: Ucapan Amien Rais Tidak Bisa Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Anton Digdoyo

www.gelora.co - Pernyataan Amien Rais yang dianggap mendikotomi parpol di Indonesia sebagai partai Allah dan partai Setan bukan termasuk delik pidana, ujaran kebencian apalagi mengandung unsur SARA.

Pernyataan Amien tersebut sesuai akidah imannya. 

Demikian ditegaskan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Digdoyo kepada redaksi, Senin (16/4).

"Dalam kaidah akidah iman memang seperti itu pendukung penista Alquran penghina simbol-simbol Islam masuk kelompok setan atau hizbusyaiton," terang Anton. 

Sebaliknya yang melawan penista Alquran, lanjut Anton, masuk kelompok jalan Tuhan atau tentara Allah, partai Allah istilahnya hizbullah. 

"Apalagi AR tidak sebut partai tertentu berlaku umum dan juga bukan tebar kebencian, apalagi memecah-belah masyarakat," imbuhnya. 

Menurut Anton, justru yang dikatakan Amien Rais itu nasehat bahwa di dunia ini selalu ada aliran atau kelompok yang baik juga buruk. 

"Di kitab suci Quran juga ada istilah hizbullah dan hizbusyaiton. Alquran juga telah memvonis pendukung penista Alquran hanya dua golongan yaitu kalau tidak munafik ya kafir," terangnya.

Mengenai golongan penista Alquran ini masih kata Anton, merujuk di antaranya QS. Maidah ayat 57, A'rof ayat 51, Nisa ayat 138 dan 147. "Masih banyak lagi," imbuh Anton. 

Anton kembali menegaskan, apa yang disampaikan Amien Rais itu akidah iman dari kitab suci Alquran. 

"Sesuai UUD 45 pasal 28 dan 29 jadi tidak bisa dipidana," demikian Anton yang juga purnawirawan Polri.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA