Detik-Detik Terbungkamnya Abu Janda Karena Salah Kutip Pasal Penistaan Agama

Detik-Detik Terbungkamnya Abu Janda Karena Salah Kutip Pasal Penistaan Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Sekali muncul di layar kaca setelah lama tidak terlihat, Abu Janda kembali membuat publik tercengang karena tingkahnya.

Dalam acara Dua Sisi TV One soal puisi Sukmawati, Abu Janda kembali terbungkam karena sok tahu soal pasal penistaan agama.

"Memang di pasal 156a pendoaan agama, di pasal duanya ya, Bang Egy ya, itu tertulis di situ: yang bisa menetapkan atau menentukan seseorang itu menista agama atau tidak (adalah) MUI, bukan polisi, bukan Bang Egy, bukan orang yang turun di jalan." kata Abu Janda dalam diskusi Dua Sisi TV One pada Rabu (4/4/18).

"Bener gak, Bang? Bener, kan!" kata Abu Janda bertanya kepada Egy.

"Gak tertulis MUI," jawab Egy Sudjana, menggelengkan kepala.

"Ulama ya?!" tanya Abu janda.

"Gak juga," jawab Egy.

"Gak ada," sambung Mustafa Nahra menampik persetujuan Abu Janda.

Meski berkali-kali dibantah, Abu Janda tetap berpendapat adanya kata-kata MUI atau Ulama dalam pasal 156a.

"Pasal 156a itu KUHP. Mana ada kata 'Ulama' di KUHP. Mana ada? Gak ada." tegas Egy.

Egy kemudian menjelaskan, apa yang dikutip oleh Abu Janda berawal dari kasus yang menjerat Ahok saat menista Surat Al-Maidah ayat 51. Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi menyatakan akan melakukan tindakan setelah mendapatkan rekomendasi dari ulama, dalam hal ini MUI.

"Tapi tidak tertulis di pasal dua." tegas Mustafa, tersenyum.

"Tidak ada." pungkas Egy."



[tbw]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA