Deretan Sanksi dari Menkominfo untuk Facebook Nakal

Deretan Sanksi dari Menkominfo untuk Facebook Nakal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Facebook merilis data terbaru skandal bocornya data pengguna mereka. Dari data tersebut, 1 juta lebih data pengguna Facebook Indonesia yang dibocorkan firma analisis data politik, Cambridge Analytica.

Pengguna Facebook Indonesia menempati urutan ketiga dari total 87 juta data yang bocor. Posisi Indonesia di bawah dua negara pemuncak, Amerika Serikat dan Filipina.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah jauh hari menunggu ada tidaknya data pengguna Facebook Indonesia yang bocor.

Beberapa waktu lalu, Menkominfo Rudiantara bahkan tegas mengatakan jika terbukti data pengguna bocor, Facebook bisa kena hukuman di Indonesia.

Setelah muncul data terbaru 1 juta pengguna yang bocor, Rudiantara menuturkan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk langkah secepatnya.

"Memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia yang menjadi bagian data kasus Cambridge Analytica. Kami sedang meminta angka pastinya," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA kepada VIVA, Kamis 5 April 2018.

Menurutnya, terlepas dari angka pasti jumlah data pengguna Facebook Indonesia yang bocor, Rudiantara mengatakan pembocoran data jelas melanggar Peraturan Menkominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi maupun ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman lembaga sampai 12 tahun dan sanksi denda sampai Rp12 miliar," jelasnya.


Chief RA mengatakan, sejak skandal bocor data Facebook itu bergulir beberapa pekan lalu, dia mengatakan 10 hari lalu sudah menelpon Facebook untuk mendalaminya.

Dalam telponnya ke Facebook, Chief RA menekankan dan meminta dua hal kepada media sosial raksasa tersebut.

Pertama, Facebook diwajibkan menginformasikan berada data pengguna Facebook Indonesia yang kena korban skandal bocor data tersebut.

Kedua, meminta jaminan Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik untuk patuh dengan Peraturan Menkominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. [viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA