Dandy Rahmadila Tiru Sukmawati Lecehkan Islam, MUI Lapor Polisi

Dandy Rahmadila Tiru Sukmawati Lecehkan Islam, MUI Lapor Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Syamsi Sarman memperlihatkan postingan yang dibuat oleh akun Dandy Rahmadila (6/4)

www.gelora.co - Seorang pemuda di Tarakan bernama Dandy Rahmadila, meniru cara Sukmawati Soekarnoputri melecehkan Islam.

Bedanya, Dandy melakukannya melalui media sosial (medsos) Facebook dengan statusnya yang membuat sejumlah pihak meradang.

Ya, Dandy menulis status yang isinya tak jauh beda dengan puisi kontroversi putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri.

“Suara penyanyi jaran goyang lebih merdu daripada suara azanmu,” tulis Dandy di akun Facebooknya, Kamis (5/4) pukul 23.00 Wita.

Status Dandy memantik reaksi beragam. Tak sedikit yang mencaci Dandy karena dianggap sengaja melecehkan Islam.

Namun Dandy tak peduli. Bahkan dengan entengnya Dandy menulis di kolom komentar bahwa dia juga ingin viral seperti Sukmawati.

“Biar aku terkenal bah.. Nntikan bisa minta maaf..” tulisnya.

Tak haya itu, pelaku juga membuat status lain. “Befikir, setelah aku ditangkap hadiah apa yang didapatkan si pelapor,” kata Dandy dalam postingannya.

Tak hanya pengguna nakun Facebook yang geram dengan ulah Dandy Rahmadila, tindakannya itu pun membuat sejumlah ormas Islam di Tarakan tak bisa menonelir. Sehingga pemilik akun facebook itu dilaporkan ke polisi dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan bersama beberapa organisasi masyarakat (ormas) lainnya langsung melakukan pertemuan untuk mengambil sikap terhadap postingan tersebut.

Ditemui usai pertemuan yang diadakan di kantor Baznas, kemarin (6/4), Wakil Ketua MUI Kota Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, pihaknya menilai adanya dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan penistaan agama. Salah satunya dengan mempermainkan kata-kata di media sosial dengan isu agama.

“Kedua kami simpulkan dari percakapan atau chat yang ada di akunnya, mengandung unsur ujaran kebencian, atau setidaknya melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan dapat memancing amarah umat islam,” bebernya.

Ditambahkan Syamsi, dari dua penilaian yang dilakukan oleh pihaknya, maka pihaknya melaporkan pemilik akun dari Dandy Rahmadila kepada pihak kepolisian. Hal itu dilakukan pihaknya sebagai respons dari MUI terkait dengan keresahan masyarakat.

“Hari ini (kemarin, Red.) kami laporkan, kebetulan informasi dari polisi pemilik akunnya sudah diamankan,” tuturnya.

Melihat status tersebut sangat meresahkan, pihaknya berharap kepada aparat hukum untuk menindaklanjutinya secara hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, apalagi membuat hal-hal yang anarkis. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti agar masyarakat tidak muncul kemarahan,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Taharman, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa pemilik akun dari Dandy Rahmadila sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan.

Sebelum diamankan, pihaknya menilai postingan tersebut sudah meresahkan masyarakat dengan melihat banyak komentar dari pengguna facebook.

“Sampai saat ini pemilik akun masih berada di Satreskrim Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih meminta keterangan terkait maksud dari pelaku terhadap postingannya, setelah itu baru kita simpulkan apakah perbuatan pelaku mengarah kepada ujaran kebencian,” singkatnya. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita