Cyber Indonesia Akan Laporkan Rocky Gerung Terkait Pernyataan di ILC

Cyber Indonesia Akan Laporkan Rocky Gerung Terkait Pernyataan di ILC

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Rocky Gerung

www.gelora.co - Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung sore ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Permadi, Ketua Cyber Indonesia, gara-gara pernyataan Rocky dalam acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa malam, 10 April 2018.

Permadi mengajukan saksi dengan saksi yaitu Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dan anggota Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli. Menurut Jack, salah satu ucapan Rocky telah menyinggung keberadaan kitab suci.

"Kitab suci itu fiksi dan masih ada lagi narasinya," kata Jack Lapian mencontohkan salah satu ucapan Rocky ketika dihubungi di Jakarta hari ini, Rabu, 11 April 2018.

Jack menuturkan bahwa laporan akan disampaikan ke Polda sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengklaim telah mengantongi bukti, salah satunya video ucapan Rocky Gerung di ILC. "Langsung officials dari YouTube TV One ILC," ujarnya.

Menurut dia, Rocky melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana pelanggaran ini maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Jack Lapian adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dia juga yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang dan tuduhan ujaran kebencian untuk musisi Ahmad Dhani Prasetyo. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita