BNN Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Kilogram Narkoba Bandar Internasional

BNN Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Kilogram Narkoba Bandar Internasional

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko

www.gelora.co - Tak pernah jera bandar besar narkoba jaringan internasional secara massif dan terstruktur terus mengirimkan barang mematikan tersebut ke Indonesia.

Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai kembali menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hasil penangkapan kelas kakap itu, petugas mengamankan 28,24 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi dikemas di dalam plastik.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisis dan penyelidikan intelijen.

Hingga petugas BNN mencium akan ada pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalbar.

"Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), di Jalan Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas saat melintas kawasan Sosok Tayan tersebut," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

Heru mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai pelaku, petugas menemukan 7 kg sabu dan 21.727 butir ekstasi. Kedua tersangka katanya mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkayang, Kalbar.

Kemudian pengungkapan penyelundupan kedua terjadi di Jalan Raya Ngabang Pontianak Km IV, Kabupaten Landak, Kalbar, pada Minggu, 1 April 2018. Petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kg sabu yang dilakukan dua pria berinisial Am alias R (41) dan SBL (49) di lokasi tersebut.

"Keduanya mengaku diperintah seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," bebernya.

Heru menambahkan, modus yang digunakan para pelaku dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus. Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

Untuk diketahui wilayah Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia yang khususnya di Sarawak.

Sehingga melalui jalur darat atau dikenal dengan sebutan jalur sutera, lantaran bisa dilewati langsung oleh bus, baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut.

"Oleh sebab itu, jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," pungkas Heru. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita