Bawaslu Anggap Tagar #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Bawaslu Anggap Tagar #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Badan Pengawas Pemilu tidak menganggap gerakan bertagar #2019GantiPresiden sebagai kampanye. Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, tagar #2019GantiPresiden yang beredar di media sosial merupakan bagian dari ekpresi masyarakat yang tidak bisa dibatasi.

"Itu bagian dari ekpresi masyarakat. Tidak bisa membatasi orang untuk mengemukakan pendapatnya," kata Edward di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Selain itu, Bawaslu saat ini belum bisa mengawasi kampanye presiden, karena baru dimulai pada 23 September mendatang. Jadi, tagar yang selama ini beredar belum bisa juga dikategorikan sebagai kampanye. Ditambah, calon presiden saat ini juga belum ada.

Pelanggaran sebelum masa kampanye presiden akan dilihat malalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika ada informasi yang dianggap pelanggaran, kata Edward, akan ditindak sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Masa kampanye belum jalan. Sebelum tahapan itu dimulai, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan. Ini kebebasan untuk berekspresi," ucapnya.

Gerakan bertagar #2019GantiPresiden ramai diperbincangkan di media sosial. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera dikenal sebagai penggagas gerakan tersebut. Ia mengatakan mengusung gerakan ini untuk mendidik masyarakat dalam berpolitik.

Mardani, sebelumnya, juga mengatakan gerakan #2019GantiPresiden ini merupakan antitesa dari gerakan yang sudah bergulir yaitu "Dua Periode" untuk Jokowi. Demokrasi, kata dia, memerlukan kompetisi bila ingin berjalan lebih baik. [tc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA