Babak Baru Kisah Gigolo Pembunuh Deli Cinta

Babak Baru Kisah Gigolo Pembunuh Deli Cinta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Masih ingat dengan kasus pembunuhan perempuan cantik bernama Deli Cinta Sihombing? Berkas kasus pembunuhan dengan tersangka seorang gigolo bernama Dedi Purbianto akhirnya siap memasuki tahap 2.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Laila kepada batamnews.co.id (jaringan suara.com), berkas dan tersangka kasus pembunuhan Gigolo sudah ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Romano dan Mega.

"Kasus berkas perkara pembunuhan Deli Cinta Sihombing dengan tersangka Dedi Purbianto akhirnya sudah tahap P21. Berkas sudah diserahkan ke penuntut umum," ujar Filpan.

Dedi Purbianto tidak saja membunuh Deli Cinta Sihombing. Ia juga merampok harta milik korban yakni mobil Toyota Rush BP 1661 GI, televisi LED merek Panasonic, ponsel Samsung J 5.

Dedi Purbianto dikenakan pasal berlapis pasal 338 juncto 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dedi beralibi ia seorang gigolo. Ia mengaku kesal setelah tak dibayar Deli Cinta Sihombing.

Pengakuan sepihak Dedi ini pun terkesan janggal. Pengadilan Negeri Batam tentunya akan membuktikan fakta sebenarnya kasus tersebut.
Kasus ini sempat menghebohkan Batam. Deli tewas di rumahnya dengan setelah dibekap pelaku di bagian mulut dan hidung. Ia tewas kejang-kejang di samping anaknya yang masih balita.

Deli merupakan istri Alfius yang saat itu tengah bekerja di sebuah perusahaan offshore di Anambas.

Latar kasus

Dedi Purbianto, laki-laki yang mengakui berprofesi sebagai gigolo di Batam, Kepulauan Riau, mengatakan nekat membunuh kliennya bernama Deli Cinta Sihombing karena sakit hati. Ia mengakui membunuh Cinta pada Rabu (20/12/2017), persisnya sewaktu subuh, saat bayi kliennya tertidur.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Hengki yang menangani kasus ini mengatakan, bayi Cinta itu ditemukan dalam kondisi lemah oleh keluarga Deli yang datang ke rumah. Menurut Hengki, pembunuhan itu baru diketahui setelah orang tua Cinta curiga lantaran seharin tak bisa menghubungi putrinya itu melalui ponsel.

Akhirnya, Rabu sore, keluarga dan abang Cinta mendatangi rumah dan mendobrak pintu. Mereka kaget saat menemukan Deli tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta setengah telanjang.

Cinta diketahui dicekik Dedi dengan alasan tak mau membayar jasa layanan seksnya.

Saat dicecar mengenai alibinya, keterangan Dedi tampak terputus-putus. Ia terbata-bata menjawab pertanyaan para penyidik.

Dedi membenarkan kalau Cinta baru membayarnya Rp200 ribu. Padahal, kesepakatan awalnya Cinta harus membayar pelayanannya Rp1,5 juta.

Hengki menuturkan, Dedi mengakui dijemput Cinta di Hotel Bliz Batuaji. Keduanya lantas pulang ke rumah Cinta di Perumahan Batam Centre, Tanjunguncang.

Menurut Hengki, berdasarkan penuturan tersangka, mereka baru bercinta mulai dari jam tiga pagi karena menunggu anak Deli tidur. Hengki menjelaskan, pelaku mengakui sempat disewa Cinta di sebuah hotel di Nagoya awal bukan Desember.

Kala itu, Cinta sepakat membayar Rp1,5 juta sebagai balas jasa kepada Dedi. Namun, ketika itu, Cinta baru membayar Rp200 ribu. Karenanya, ketika kali kedua disewa Cinta, pelaku menagih kekurangan pembayaran jasanya pada kencan pertama.

Namun, saat Dedi menagih, Cinta justru kesal. Hengki memastikan, Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar pasal berlapis, yakni mengenai pembunuhan dan pencurian. Ia mengatakan, pasal berlapis itu diterapkan karena Dedi tak hanya membunuh Cinta, tapi juga mencuri sejumlah barang milik korban. Barang milik Cinta yang diambil Dedi adalah mobil, televisi, dan telepon seluler. (sa)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA