Astaga… Kakek Cabul ‘Garap’ Pelajar Cantik 4 Kali di Pondok Sawah

Astaga… Kakek Cabul ‘Garap’ Pelajar Cantik 4 Kali di Pondok Sawah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

ilustrasi

www.gelora.co - Untuk urusan bawah perut, Syarifuddin (60) termasuk pria berlibido tinggi. Meski sudah mendapatkan dari sang istri, pria bercucu itu tak mampu membendung syahwatnya. Buktinya, dia tega mencabuli anak di bawah umur, SM (13). Diusia senja, Syarifuddin kini berhadapan dengan hukum setelah dibekuk personel Polsek Pomalaa.

Dari hasil penyidikan, Syarifuddin yang di berdomisili Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara itu tak hanya sekali mencabuli SM.

Syarifuddin melakukan tindakan amoralnya hingga empat kali. Kapolsek Pomalaa Iptu Husni Abda mengatakan terbongkarnya perbuatan bejat Syarifuddin setelah korban membeberkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pomalaa.

“Setelah kami terima laporan tersebut, kami langsung melakukan visum dan hasil visum bahwa terdapat luka robek pada kemaluan korban. Tersangka langsung kami amankan,” ujar Iptu Husni Abda, Senin (2/4/2018).

Kapolsek menuturkan pelaku kerap mengiming-imingi duit kepada korban. Tersangka mencabuli korban di pondok sawah miliknya yang dilalui korban ketika ke sekolah. “Sawah pelaku merupakan akses korban menuju sekolah. Saat pulang, pelaku menunggu korban dan mengajaknya ke pondok. Di situlah ia melakukan pencabulan,” jelas Iptu Husni Abda.

Kata Iptu Husni Abda, atas perbuatannya yang melanggar hukum itu, Syarifuddin dapat dikenakan pasal 81 juncto 76 b undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pomalaa. [psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA