300-an Perempuan Mau Saja Kirim Foto tanpa Busananya ke Teman Chat, Ini yang Terjadi…

300-an Perempuan Mau Saja Kirim Foto tanpa Busananya ke Teman Chat, Ini yang Terjadi…

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Kepolisian Polrestabes Bandung mengungkap aksi para narapidana yang mengelabui dan memeras 89 perempuan. Aksi pemerasan tersebut dilakukan dengan mengancam akan menyebarkan video atau foto tanpa busana para korban.

Korban yang terdata saat ini ada 89 orang. Namun menurut informasi diduga masih ada sekitar 300 korban lainnya. Berawal dari tersangka yakni ID alias Mencos,25, JN alias Ijam,30, dan FA alias Ape,29, memilih korban yang semuanya perempuan melalui media sosial dengan menggunakan identitas dan foto palsu.

Kapolrestabes Bandung Kombes pol Hendro Pandowo, mengatakan tersangka dan korban saling berkenalan di media sosial yakni FB, Meet Me, IMO, Instagram dan lainnya. “Kemudian tersangka mengajak berkenalan dan mendekati korban melalui chating, telepon, maupun video call,” kata Hendro di Bandung, Kamis (12/4).

Para tersangka melakukan aksinya tersebut kepada korban menggunakan akun palsu. Berawal dari kenalan dan saling komunikasi akhirnya tersangka merayu para korban untuk melakukan aksi yang diperintahkannya, yakni melakukan menggirimkan foto hingga video tanpa busana.

Untuk mengelabui para wanita (korban), tersangka yang mengaku sebagai staf pelayaran berjanji akan menemui dan menikahinya setelah selesai melaksanakan tugas pekerjaannya. Kemudidian tersangka meminta sejumlah uang sebagai pelicin agar bisa diberizin cuti.

“Korban sulit untuk mentransfer akhirnya mengancam akan menyebarkan foto hingga video tanpa busana para korban,” ungkapnya.

Karena takut foto dan videonya tersebar di media sosial, pada akhirnya para korban mengikuti instruksi dari tersangka tersebut.

Kejadian kasus pemerasan dengan mengancam menyebarkan foto dan video tanpa busana sudah dilakukan tersangka sejak 2016 lalu, dan berhasil ditangkap kepolisian Polrestabes Bandung di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Selasa (6/3) lalu.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa lima ATM, enam HP, dan uang Rp 40 juta. Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun. [psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA