Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyulitkan untuk maju sebagai calon presiden.

Hal ini karena ada aturan, presiden dapat diusung partai atau gabungan partai yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Karena,n pemilu 2019 digelar serentak maka acuan persentase tersebut adalah hasil pemilu 2014.

"UU Pemilu, (mencalonkan,-red) presiden itu menggunakan treshold 2014. Dan itu menyulitkan. Itu sudah diatur di undang-undang," tutur Yusril, kepada wartawan, Minggu (4/3/2018) malam.

Apabila melihat dari konstalasi politik saat ini, dia memprediksi, ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, Joko Widodo akan maju sebagai calon tunggal.

Sementara itu, kemungkinan kedua akan terjadi kembali pertarungan seperti di 2014. Saat itu, Joko Widodo berpasangan dengan Jusuf Kalla berhadapan melawan Prabowo Subianto didampingi Hatta Rajasa.

"Dari segi informasi kekuatan politik yang ada sekarang ini yang dilaksanakan pada pemilu 2014 kelihatan kalau tidak calon tunggal mengulang 2014," kata dia.

Saat ini, dia melihat Joko Widodo berupaya menarik suara umat islam. Upaya itu dilakukan dengan cara melakukan pendekatan kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut dia, apabila PAN menerima pinangan Jokowi, maka itu akan menyulitkan Prabowo. Sebab, mantan Danjen Kopassus itu kekurangan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai capres.

"Kalau itu diterima, Prabowo kecil kemungkinan maju ke calon presiden. Sehingga alternatif dari kalangan Jokowi mendekati Pak Prabowo supaya jadi wakil presiden kemungkinan bisa diterima juga kalau diterima nanti praktis calon tunggal," kata dia.

Melihat perkembangan politik dan demokrasi, kata dia, meskipun hanya ada calon tunggal, namun tetap harus dilaksanakan Pilpres.

Dia menjelaskan, apabila di Pilpres 2019 hanya diikuti calon tunggal maka itu berpotensi menimbulkan kekacauan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kalau jujur-jujuran bisa saja tidak berdiri kalau tidak berdiri masuk keadaan dalam hukum tata negara masuk dalam constitutional resist, dimana ada satu masalah kita tidak ada jalan keluar sebab masa jabatan presiden tidak bisa diperpanjang oleh MPR kalau presiden habis masa jabatan," ujarnya.

Sehingga, apabila terjadi kekacauan, kata dia, tak ada kepala negara yang mampu menangani. Sebab, masa jabatan presiden sudah berakhir yang mengakibatkan tidak mempunyai kewenangan mengatur negara.

"Iya, dampak akan sangat besar bagi kelangsungan bangsa dan negara. Sebab bisa terjadi chaos ketika chaos siapa yang bisa menangani presiden yang ada itu sudah tidak menjadi presiden lagi," kata dia.

Di kesempatan itu, dia menyayangkan para pembuat undang-undang yang hanya mengedepankan kepentingan untuk meraih kemenangan di Pemilu tanpa memikirkan dampak bagi bangsa dan negara.

"Kadang-kadang orang banyak menyusun undang-undang, pikiran hanya bisa menang, tetapi tidak berpikir sebagai seorang negarawan. Itu bisa berbahaya bagi bangsa dan negara," tambahnya. [tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita