Ubah Kalimat Running Text Hotel Jadi "TERIMA SERVIS J*M**T ME**K", Karyawan Hotel Tersangka

Ubah Kalimat Running Text Hotel Jadi "TERIMA SERVIS J*M**T ME**K", Karyawan Hotel Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Gara-gara membuka situs porno di telepon genggam miliknya, seorang karyawan IT Megaland Hotel Solo bernama Taufik (28), menjadi tersangka. Taufik diduga telah mengubah kalimat running text di papan iklan hotel bintang 3 tersebut dengan kata-kata tak senonoh berbunyi 'TERIMA SERVIS J*M**T ME**K'.

Padahal pada hari biasa, running text tersebut berisi kalimat atau kata-kata promosi dan harga kamar hotel. Celakanya, kata-kata kotor dan tak pantas tersebut terekam warga. Video rekaman tersebut kemudian diunggah di media sosial dan menjadi viral. Manajemen hotel yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Surakarta.

"Kami berhasil menangkap tersangka peretas running text Megaland Hotel, pada Senin (19/3) malam. Tersangka ini merupakan karyawan di bagian teknologi informasi (TI) di hotel tersebut. Dia terancam dengan pelanggaran UU ITE," ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai di Mapolresta Surakarta, Selasa (20/3).

Andy menjelaskan, munculnya kata-kata tak senonoh pada running text berawal saat Taufik membuka konten porno di ponsel pintarnya pada 28 Februari 2018 pukul 20.00. Namun Taufik lupa jika ponselnya terhubung di akses running text Megaland Hotel.

"Jadi saat membuka situs porno, dia itu lupa kalau ponselnya terkoneksi dengan running text. Taufik ini memang yang bertanggungjawab atas tulisan yang ada di running text hotel tersebut sehari-hari," jelas Andy.

Maka, lanjut Andy, tulisan tak senonoh yang ditulis Taufik di ponsel sendiri, malah terkoneksi dan masuk ke dalam running text yang sedang dihidupkan. Andy mengaku, setelah mendapat laporan dari hotel, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dengan teknologi yang kami miliki. Sehingga pada Senin malam Taufik dapat diringkus di hotel Megaland saat sedang bekerja," jelasnya lagi

Andy belum mengetahui jika ada kemungkinan dendam pribadi Taufik dengan hotel tempatnya bekerja. Andy berjanji untuk mendalaminya.

"Masih terus kita dalami, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Sampai saat ini yang bersangkutan statusnya belum diberhentikan," katanya.

Lebih lanjut Andy menjelaskan, orang pertama yang merekam running text yang telah diretas tersebut, Budi Prasetyo, saat ini juga telah diperiksa oleh Polresta Surakarta. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Taufik. Di antaranya sebuah HP Sony Experia Z1 Compact warna hitam dan sebuah HP Samsung warna putih, serta running text milik Megaland Hotel.

"Tersangka kita jerat pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 36 UU RI no. 11 tahun 2018. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar," ungkap Andy.

Kepada wartawan, Taufik menampik jika dirinya membuka situs porno. Dia mengaku hanya memblok konten porno yang dibuka oleh temannya menggunakan ponsel miliknya. Namun malah terkopi ke aplikasi running text tersebut dan terkirim ke running textnya.

"Saya tidak sengaja melakukan ini. Saya tak pernah membuka situs porno," tukasnya. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita