Terancam Digusur, Ustadz Tengku Zulkarnain: Masjid Sukaramai bukan pedagang kali lima

Terancam Digusur, Ustadz Tengku Zulkarnain: Masjid Sukaramai bukan pedagang kali lima

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) menolak rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim oleh Perum Perumnas dalam proyek peremajaan dan pembangunan rumah susun Sukaramai, Medan. Perum Perumnas dituding memperlakukan masjid seperti pedagang kaki lima.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan sangat menyayangkan sikap pemerintah membiarkan terjadinya penggusuran terhadap mesjid di Kota Medan.

Padahal masjid sebagai rumah ibadah telah memiliki alas hukum yang jelas sehingga tidak dengan mudah untuk memindah-mindahkan mesjid.

“Setidaknya ada 12 mesjid yang diperlakukan seperti pedagang kaki lima. Digusur dari satu tempat ke tempat lain seperti halnya Mesjid Amal Silaturahim ini,” kata Tengku Zulkarnain usai menunaikan shalat zuhur berjamaah di Masjid Amal Silaturahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Kota Medan Senin (12/3).

Seharusnya Perum Perumnas selaku penanggung jawab Proyek Peremajaan dan Pembangunan Rusun Sukaramai menjadikan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai pertimbangan. Sebelum akhirnya memindahkan Masjid Amal Silaturahim yang berdiri sejak tahun 1995 silam di depan Rusun Sukaramai.

Setelah sebelumnya dipindahkan dari Gang Melur di kelurahan yang sama akibat proyek pembangunan Kompleks Perumahan Asia Mega Mas. Dalam persoalan mesjid, UU Nomor 41 Tentang Wakaf dalam Pasal 40.f tentang Perubahan Status Harta Benda Wakaf melarang aset wakaf untuk ditukar.

Hal ini diperkuat Pasal 41 yang menegaskan pengecualian harta benda wakaf tidak boleh bertententangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.

Secara syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah menerbitkan fatwa Nomor 47 tahun 2011 bahwa tanah yang direlakan pemiliknya untuk dibangun di atasnya masjid, walaupun tidak diikrarkan.

Terbitnya fatwa MUI didasari oleh munculnya pertanyaan di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran dan pemahaman tentang hukum tanah yang dibangun di atasnya masjid. Bahkan pada tahun 1983, MUI Sumatera Utara telah menerbitkan Fatwa dan Hukum terkait Mesjid.

Dijelaskan mesjid boleh ditukar dan atau dijual (istibdal) apabila tidak dapat dipergunakan sama sekali, berada di pinggir jalan yang sempit dan dibutuhkan untuk perluasan jalan, boleh dijual/ditukar untuk kepentingan umum. Selagi sesuai dengan jenis wakaf yang dijual atau diganti atau kedudukannya sama dengan asalnya.

Pelaksana penukaran atau penujualan mesjid sebagai harta wakaf adalah hak Imam/qadhi sesuai petunjuk Kepala KUA dan MUI Sumatera Utara.

“Kalau Perum Perumnas keberatan untuk memperbaiki masjid ini menjadi lebih baik, kami umat Islam siap untuk membangunnya sendiri. Bukan lantas dipindah ke lokasi lain kayak pedagang kaki lima saja digusur kesana kemari,” tegas Tengku Zulkarnain pada wartawan.

Ditegaskan pula apabila harta wakaf tersebut masih dapat dimanfaatkan, akan tetapi apabila ditukar dan dijual dapat yang lebih besar manfaatnya maka harta wakaf belum boleh dijual. Karena kebolehan menjual harta wakaf itu hanyalah karena darurat untuk memelihara wakaf jangan sampai sia-sia.

Karena itu APMAS yang terdiri dari berbagai elemen ormas Islam di Sumatera Utara meminta Perum Perumnas mengurungkan rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim sebab mesjid berdiri tepat di depan Rusun Sukaramai masih layak dipakai dan tetap dipergunakan maayarakat sekitar maupun pendatang sebagai tempat beribadah.

Walau Perum Perumnas telah mendirikan bangunan pengganti tidak jauh dari lokasi semula. Copot Ketua BWI Medan Tengku Zulkarnain juga mensinyalir adanya keterlibatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Medan dalam proses pemberian izin pemindahan Mesjid Amal Silaturahim ke lokasi baru yang disiapkan Perum Perumnas.

Dugaan keterlibatan BWI ini juga ditemukan pada kasus rencana pemindahan masjid lainnya di Kota Medan.
“Saya meminta kepada pemerintah, BWI Sumatera Utara, hingga BWI Pusat agar mencopot Ketua BWI Kota Medan yang layak diduga bermain mata dengan pengembang soal pemindahan masjid di Kota Medan,” kata Tengku Zulkarnain lagi.

Hal ini aku Tengku Zulkanain diperoleh berdasarkan informasi perwakilan BWI Kota Medan terlibat aktif selama proses rencana pemindahan Mesjid Amal Silaturahim bergulir.

Sebagaimana diketahui, peremajaan rumah susun ini akan dilakukan terhadap 14 tower berlantai 4 yang nantinya akan dibangun menjadi 4 tower dengan 20 lantai atau mencapai 2,064 unit.

Tahap pertama akan dibangun 2 tower dengan total unit sebanyak 1.344. Peremajaan rumah susun Sukaramai ini dilakukan di atas lahan seluas 17,717 meter per segi.

Tabligh Akbar Sebagai bentuk penolakan ormas Islam di Sumatera Utara terhadap rencana pemindahan Masjid Amal Silaturahim, Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) berencana menggelar tabligh akbar kedua pada 13 Maret 2018 dengan menghadirkan Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Ustad Tengku Zulkarnain sebagai penceramah.

Setelah beberapa waktu lalu juga digelar tabligh akbar yang menghadirkan Pimpinan Presidium Alumni 212 Slamet Maarif. Ketua Panitia Tabligh Akbar Masjid Amal Silaturahim, Indra Safii mengatakan tabligh akbar ini akan mengusung tema Rapat Shaf, Kuatkan Ukhuwah, dan Selamatkan Masjid.

Tema ini diangkat sebagai bentuk dukungan umat Islam di Sumatera Utara terhadap kemaslahatan masjid dan penolakan terhadap tiap bentuk kesewenangan terhadap masjid. Wasekjend MUI Tengku Zulkarnain sengaja dihadirkan sebagai penceramah mengingat beliau merupakan tokoh ulama Indonesia yang berdarah Sumatera Utara yang tegas dalam penegakan ukhuwah di tanah air.

“Tabligh akbar ini merupakan wujud penolakan umat Islam terhadap kesewenangan atas masjid yang masih terus terulang di Sumatera Utara,” kata Indra Safii. Karena itu dia mengajak umat Islam yang peduli terhadap penyelamatan masjid untuk hadir pada tabligh akbar tersebut. [swa]

Sumber: gosumut
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita