Telanjangi Sejoli Di Tanggerang, Pak RT Di Tuntut 7 Tahun Penjara

Telanjangi Sejoli Di Tanggerang, Pak RT Di Tuntut 7 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Komarudin, ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai mendengarkan tuntutan itu.

Pantauan detikcom di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018), sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.

JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut diang hidung menggunakan tangan kanannya.

Total terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6 orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut pada 11 November 2017 lalu. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita