Telanjangi Pasangan Mesum, Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara

Telanjangi Pasangan Mesum, Ketua RT Dituntut 7 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

Wanita ditelanjangi warga di Cukupa, Tangerang karena diduga berbuat mesum.

www.gelora.co - Kasus penggerebekan pasangan mesum R dan M di Cikupa Tangerang, Banten telah memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Kini, para pelaku tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada enam pelaku.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai peranannya. Ketua RT Komarudin alias Toto dituntut 7 tahun penjara, Ketua RW Gunawan Saputra dituntut dua tahun penjara.

Sementara empat pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi masing-masing dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan kepada Ketua RT dan Ketua RW lebih berat karena menyuruh para tersangka lain merekam pasangan mesum tersebut saat ditelanjangi warga. Video itu kemudian disebarkan di media sosial dan viral.

Kasus ini terjadi saat warga menggrebek kontrakan pasangan tersebut pada Sabtu, 11 November 2017 lalu. Kontrakannya digerebek karena pasangan yang sudah berencana menikah ini diduga melakukan tindakan asusila.

Warga yang gelap mata langsung menganiaya dan menelanjangi pasangan tersebut tanpa memberi kesempatan keduanya untuk menejelaskan apa yang terjadi.

Pasangan ini ditelanjangi hingga si cewek berteriak dan menangis histeris. Tak sampai di situ, keduanya juga diarak warga sejauh 400 meter.

Kapolresta Tangerang saat itu, AKBP Sabilul Alif menceritakan sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan. Tak lama, warga datang dan memaksa keduanya untuk mengaku berbuat mesum.

“Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju,” ujar Sabilul.

Pihak kepolisian kemudian menangkap 6 orang dan menetapkan mereka menjadi tersangka. Keenamnya punya peranan masing-masing.

Tersangka A ikut memegang tangan dan mencekik leher korban, menyeret dan mengarak korban laki-laki. Tersangka S dan N disebut terbukti memukul kepala kedua korban dan ikut menelanjangi korban.

Aksi lainnya dilakukan tersangka I, yaitu memegangi tangan korban saat tersangka lain melakukan pemukulan. Terakhir, tersangka G yang merupakan ketua RW menampar muka sejoli itu setelah diarak dari kontrakan.

Kini, keenamnya telah dituntut hukuman di Pengadilan Negeri Tangerang. Berikut tuntutannya:

1. Komarudin (Ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (Ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga), dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga), dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga), dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga), dituntut 4 tahun bui. [psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA